Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu ASN struktural dan ASN fungsional semoga diberikan kemudahan beraktivitas dan diberikan kesehatan
selalu.
Menurut UU nomor 20 tahun 2023 pasal 63, manajemen
ASN dilakukan secara digitalisasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan
akurasi secara menyeluruh serta terintegrasi secara nasional. ASN wajib kuasai Teknologi Digital agar
permudah pelayaan ke masyarakat, begitu juga guru.
Digitalisasi guru sudah dimulai tahun 2023 melalui aplikasi PMM dalam mengikuti pelatihan mandiri melalui aksi nyata. Dan pada
tahun 2024, aplikasi PMM di sempurnakan
kembali dengan penambahan menu pengelolaan kinerja pegawai yang terintegrasi
dengan BKN dan e-file BKD. Dimana seluruh ASN menyusun RHK minimal 32 JP
sebagai pertimbangan dalam membuat E-Kinerja tahunan 2024.
Pada
tahun 2024, Digitalisasi berlanjut dalam hal kenaikan pangkat PNS yang berbeda
lebih simpel dari pada kenaikan pangkat tahun 2023 yang informasinya naik setiap 4
tahun sekali dengan angka kridit cukup
secara otomatis seperti wacana kenaikan pangkat tahun 2014.
Aturan
kenaikan pangkat 2024, IV a kebawah akan berbeda dengan IV b ke atas dimana
angka kridit diturun 50 point dari masing-masing golongan (contoh kenaikan golongan III b ke
III c dengan angka kridit 100). Dan ada uji kompetensi wajib dikuti oleh PNS pusat sampai daerah
sesuai ketentuan yang ditetapkan masing2 pemerintahan pusat/pemda. PNS yang mengikuti Ujikom untuk kenaikan pangkat
adalah dari jabatan Ahli pertama ke Ahli muda (gol III b ke III c) dan jabatan
Ahli Muda ke Ahli Madya (gol III d ke IV a). Kenaikan pangkat dalam satu tahun adalah enam
kali periode.
Contoh
Kenaikan pangkat PNS guru di Provinsi
Jawa Tengah, persyaratan kenaikan
pangkat nominative usulan dalam berkas
pendukung dalam bentuk file pdf yakni :
- Dokumen evaluasi tahun 2023 (garuda)
- PAK Integrasi
- PAK Konversi
- PAK Runtut (Dari SK KP terakhir – PAK Konversi)
- SK KP Terakhir
- SK Jabung
- Ijazah
- Sertifikat pendidik (Guru Ahli pertama)
- SK
Mutasi (bagi yang punya riwayat mutasi)
- Sertifikat UPP/penggunaan gelar (bagi
peningkatan pendidikan).
Alur
Kenakan pangkat PNS guru Provinsi Jawa Tengah yakni :
- Sekolah
mengajukan PAK integrasi ke Prov untuk
golongan IV a ke bawah disepakti, sedangkan IV b ke atas diajukan kepusat
melalui simpakin.
- Setelah
terbit PAK integrasi, PNS mengajukan PAK Konversi ke kepala sekolah.
- Setelah
PAK Konversi terbit, seluruh persyaratan kenaikan pangkat discan pdf dan
diajukan dalam bentuk rar ke panitia kenaikan pangkat di sekolah masing-masing
ke KCD 1 – 13.
- Bagi
PNS yang mengikuti ujikom wajib mendaftarkan diri melalui link KCD masing2 dan link prov Jawa Tengah
yang telah di share.
- Pendaftaran
ujikom di KCD VI paling lambat tanggal 4
Maret 2024 dan di Prov Jawa Tengah melalui
link “Sijari akpk” baik PNS Prov maupun PNS Kab/kota.
- Pemantaun
ujikom dilihat di SIMPKB atau selalu berkordinasi dengan panitia kenaikan
pangkat sekolah.
- Lulus
ujikom, PNS mengajukan Jabatan Fungsional, baru kenaikan pangkat.
Demikianlah
informasi terkait Alur Kenaikan pangkat PNS 2024 berbeda dan Mudahnya
Pengelolaan Kinerja ASN secara Digitalisasi.
Semoga informasi ini menjadi referensi
dan bermanfaat bagi ASN di seluruh Indonesia.