Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan pegawai ASN khusus PNS dalam meningkatkan
kinerja dan keprofesional melalui diklat kompetensi dan naik pangkat atau naik
golongan.
Mulai
Januari 2024 kenaikan pangkat PNS enam
periode dalam setahun artinya 2 bulan sekali dapat mengajukan naik pangkat. Berbeda
dengan tahun sebelumnya yakni empat periode.
Ketentuan
terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS . Ini dilakukan untuk merealisasi penyelesaian
proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian,.
Dengan
perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan
setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari,
1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun .
Namun
pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku
untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai
bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu
diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk
pada periode inisiatif bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
PNS
dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam kurung waktu enam periode dalam
satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi
Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu
tahun lebih banyak.
Demikanlah
informasi terkait ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS di mulai Januari 2024.
Silahkan informasi lengkah unduh DI SINI
Sumber : bkn.go.id