Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN bahwa pemerintah melalui Menpanrb merbitkan
Peraturan menteri PAN dan RB No. 1 BN.
2023/ No. 54 ; 80 hlm tentang Jabatan
Funsional. Peraturan ini berlaku mulai taanggal 01 Juli 2023.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal
86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional.
Dasar
hukum Permen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014;
PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 60
Tahun 2021.
Permen
PANRB ini mengatur mengenai :
- Kedudukan
dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF
- Kategori
dan jenjang JF
- Pengusulan
dan penetapan JF
- Pengangkatan
dalam JF
- Pengelolaan
kinerja pejabat fungsional
- Kenaikan
pangkat
- Penghentian
dari JF
- Kompetensi
- Instansi
pembina dan tugas instansi pembina
- Organisasi
profesi.
Jabatan
Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.
JF
Keahlian tersebut ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah
kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik
pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan
jenjang pendidikan.
Permen
PANRB ini mencabut Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019 dan mencabut Ketentuan mengenai
unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja,
penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat
penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan,
unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan
pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam 293 Keputusan/Peraturan Menteri PANRB
sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Permen PANRB ini.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan
konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
Permen PANRB ini dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan untuk periode kinerja
mulai 1 Januari 2023.
Demikianlah
informasi tentang Kesimpulan Isi Permen PAN dan RB NO.1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional. Dengan telah ditetapkan permen panrb ini diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen PNS dan mampu meningkatkan kinerjanya. Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh
ASN.