Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan
saudara semua bahwa Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis
(Sehati).
Menurut
Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan
sehati mulai dibuka pendaftaran tanggal 2 Januari 2023 dan
disediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme
pernyataan pelaku usaha (self declare).
Aqil
berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia
mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17
Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, pelaku
usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus
bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.
Sementara,
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk
mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. melalui
aplikasi Pusaka. Di disini pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di
website tersebut.
Pusaka
merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian
Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah,
sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore
bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Adapun
syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH
(Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut :
- produk
tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- proses
produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- memiliki
hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan
pernyataan mandiri
- memiliki
lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi,
tempat dan alat proses produk tidak halal
- memiliki
atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik
Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang
dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan
dari dinas/instansi terkait
- produk
yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran
keputusan ini
- bahan
yang digunakan sudah dipastikan
- kehalalannya tidak menggunakan bahan berbahaya
- telah
diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- jenis
produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan
hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah
potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- menggunakan
peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual
dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- proses
pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu
metode pengawetan
- bersedia
melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan
mandiri secara online melalui SIHALAL.
Demikianlah
informasi terkait tentang kemenag membuka pendaftaran sertifikat Halal 1 juta
kuota tahun 2023 kepada pelaku usaha secara online. Semoga Informasi ini
bermanfaat