Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru semoga
diberikan kesehatan dalam beraktivitas. Bagi guru dan tenaga kependidikan yang
sudah terdata didapodik dan mempunyai NUPTK berkesempatan menjadi ASN melalui
PPPK guru.
Pemerintah
kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar
Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN,
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat
formasi.
Sedangkan
pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG
Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui
kategori Pelamar Umum.
Tahapan
proses seleksi PPPK guru 2022 yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20
Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022. Pada Pengadaan
PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar
Prioritas dan Pelamar Umum.
Pada
pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru
terkait Seleksi Kompetensi. Persyaratan pelamar
dan panitia Seleksi PPPK tahun 2022 sesuai Permenpanrb 20/2022 adalah :
- Pelamar
Prioritas adalah prioritas I untuk pelamar yang telah memenuhi NAB seleksi
tahun 2021, prioritas II untuk THK-II dan prioritas III untuk guru Non ASN
terdaftar di dapodik dengan masa kerja 3 tahun.
- Pelamar
umum adalah lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek
dan pelamar umum terdaftar didapodik
- Panitia
seleksi adalah panselnas, panitia
seleski PPPK JF Guru kemendikbudristek dan panitia seleksi instansi daerah.
|
Diklat Ostn Fisika SMK Prov Jambi |
Pada
tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2022. Tahapan
berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai 18 Juni
hingga 15 Juli mendatang. Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK
hasil rekrutmen 2022. Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen
Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang
ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran
PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Dalam
surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14
bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan
mulai Januari 2022. "Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada
Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," terang Dirjen Iwan
Syahril dirjen GTK.
Iwan
Syahril berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan
formasi guru PPPK 2022. Dia menambahkan, untuk juknis pengadaan seleksi PPPK 2022
tengah disiapkan pemerintah yang berpihak kepada guru honorer. Guru honorer
mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek.
Demikianlah
informasi terkait tahapan seleski pengadaan PPPK guru tahun 2022 dan terbit
gaji oktober lulus PPPK guru tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.