Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada seluruh Abdi Negara pada Hari Raya tahun 2022 ini
mendapatkan bonus dobel yakni THR da gaji Ke-13. Sesuai yang disampaikan oleh Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji
ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat
negara.
“Pada
13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian
THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan,
penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50
persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan
aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya
beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden,
akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan
Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait
kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa
arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang
diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil
pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena
itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
“Masyarakat
dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung
halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru
memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.
Pemerintah,
tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas
utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan
kita.
“Pemerintah,
kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan
penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak
terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan
pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.
“Para
menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan
aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,”
tandasnya. (menpan)
Demikianlah
informasi terkait BonusTunjangan Dobel THR dan gaji ke-13 bagi Abdi Negara pada
Hari Raya Tahun 2022 untuk seluruh ASN,
TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta
tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang
memiliki tunjangan kinerja. Biasanya THR terkait pencairan terlebih dahulu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan pencairaan gaji ke 13 pada saat penerimaan siswa baru. Semoga informasi ini bermanfaat.