Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu Abdi Negara bahwa Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini merupakan
wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah,
pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi
dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan tumpuhan ekonomi
saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat
serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun
kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut :
- Diberikan
kepada aparatur negara dan pensiunan.
- Diberikan
sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok
berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan
struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang
menerima tunjangan kinerja
- Basis
pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan
basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah
penghasilan bulan Juni tahun 2022
- Pencairan
THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat
mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh
KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dalam
hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat
dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri
- Gaji
ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022
- Pemerintah
telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang
diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun
Menurut enteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement
THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04) menjelaskan kebijakan ini
diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya
beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok
masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial
termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan
kenaikan harga.
Menkeu
melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang
semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian
THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR
dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat
pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang
mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak
50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah
dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan
THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah
teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji
ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i
ASN, TNI, Polri.
“Kebijakan
pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan
faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam
menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan
ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.
Demikianlah
informasi tentang besaran tunjaNgan menurut PP No 16 Tahun 2022 yang diberikan
kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan tanggal pencairannya yang bermanfaat sebagai tambahan tumpuan ekonomi
saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat
serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.