Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa pemerintah terapkan Standar Nasional Pendidikan pada pembelajaran tahun 2022, menekankan pada pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan
Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Pada pelaksanaannya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Inilah Ringkasan isi Peraturan Pemerintah RI Nomor 4
tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan :
Di antara Pasal 1 dan
Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1A
Standar
Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketentuan ayat (2)
Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak
usia dint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.
Ketentuan Pasal 6
diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
c. penombuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar
dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan
lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar
dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejoruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
Di antara Pasal 33
dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33
pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pendidikan tinggi.
5.
BAB III dihapus.
6.
Pasal 34 dihapus.
Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (la)sehingga Pasal
37 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
(1) Kerangka dasar kurikulum dan stru1;tur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. (la)
Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil
pembelajaran oleh Kementerian.
(3) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka
dasar kurikulum dan stmktur kurikulum.
|
PENDAMPINGAN SISWA MAGANG DI PBIAT AMBARAWA |
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing- masing perguruan tinggi untuk setiap
program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu
pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila
setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang
Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. nilai Pancasila;
c. peningkatan akhlak mulia;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
Peserta Didik;
e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
i.
agama, dinamika perkembangan global; dan
k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/ kejuman; dan
k. muatan lokal.
(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d meliputi:
a. bahasa Indonesia;
b. bahasa daerah; dan
c. bahasa asing.
(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) humf a, humf b, dan humf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila; dan
c. bahasa Indonesia.
(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat
dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran;
b. modul;
c. blok; dan/atau
d. tematik.
(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata
kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. bahasa Indonesia.
(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikoler, kokurikuler,
dan ekstrakurikuler.
(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan untuk program
sarjana dan program diploma.
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi;
dan
e. program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi.
(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat
menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam ha1 program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) humf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi
oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 51
dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang
Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
b. Badan Akreditasi Nasional Pergoruan Tinggi
untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan;
b. memantau pencapaian Standar Nasional
Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;
c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional
Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Menteri;
d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara
nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf
c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan
e.
memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap
hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan.
(4) Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.
(5) Dalam membantu pelaksanaan Yugas, badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf
a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(7)
Badan Akreditasi Nasional Perguman Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat