Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru ASN (PPPK) bahwa Direktur Jenderal Guru
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa
gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022.
Menurutnya,
anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji
ke-13 sama dengan yang didapatkan PNS.
"Jadi,
PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji
ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat
kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
Iwan
Syahril mengatakan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk
formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur
dalam peraturan kepegawaian.
Selain
kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022. "Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022
sudah dialokasikan tiga bulan gaji," Tuturnya Iwan.
|
AKREDITASI APAT SMKN 1 BAWANG DARI P4TK CIANJUR 2021 |
Dia
menambahkan alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan
2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara
spesifik atau bersifat earmarked.
"Jadi,
anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa
digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.
Demikianlah
informasi terkait Alokasi dana PPPK guru untuk 14 bulan gaji pada DAU 2022.
Semoga informasi ini menjadi kabar gembira bagi guru yang lulus PPPK 2021. Aamiin
Sumber
: jpnn.com