Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan semoga
diberikan kemudahan dan kesehatan serta patuhi protokolnya dengan tetap terapkan 5M.
Pegawai
Instansi sekolah negeri terdiri dari guru dan tenaga kependidikan. Guru dan
tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah
guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.
Permasalahan
honorer guru lebih viral dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu pemerintah Kemendikbudristek
membuat kebijakan untuk penyelesaian masalah ini dengan pengangkatan PPPK guru
2021 melalui seleksi 3 tahap. Tetapi pengangkatan PPPK tahun 2021 tidak
berpihak kepada tenaga Kependidikan.
Karena
itu, honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah
bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik
menjadi PNS.
Ketua
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non kategori usia 35 tahun ke atas
(GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan
regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur
sipil negara (ASN).
"Di sini kami menunggu janji Mas Menteri
(Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer,"
kata Lina dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).
Dia
menegaskan sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR
agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan
tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada
regulasi yang khusus untuk tendik.
Ketua
Tendik Nasional Moh. Saiful Anam menambahkan, yang diminta adalah regulasi
pengangkatan mereka sebagai PNS. "Kami
minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para
bidan PTT usia 35 tahun ke atas," ucapnya.
Jika
Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa
seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji
pengabdiannya.
"Kami
sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Cukuplah itu sebagai tes bagi
kami,' pintanya. Dia juga berharap Kemendikbudristek menggunakan Dapodik
sebagai dasar penetapan honorer tendik yang diangkat menjadi ASN.
Demikianlah
informasi tentang tuntutan Honorer Tenaga Kependidikan sekolah negeri untuk
diangkat PNS/PPPK melalui Keppes atau seleksi pemberkasan saja pada tahun 2022 sehingga permasalahan terkait tenaga kependidikan teratasi. Semoga info informasi
ini bermanfaat. (Sumber : jpnn.com)