Budilaksono.com...Salam
Ispiratif, Kepada bapak ibu ASN dimana
berada semoga diberikan kesehatan dan kemudahan dalam beraktivitas. PNS adalah
pekerjaan yang favorit sebagian kalangan masyarakat Indonesia terutama usia produktif.
Mutasi
atau perpindahan sering terjadi pada masyarakat
umum, pekerjaan swasta, sekolah maupaun ASN (PNS). Perpindahan (Mutasi) PNS disebabkan karena beberapa hal. Mutasi dapat
berjalan krn persetujan dari dua belah pihak antar pemerintah daerah/antar
Instansi atau penunjukan langsung dari
pimpinan Instansi tersebut. Mutasi/pindah PNS ketempat yang sesuai tujuan kita dapat
diajukan dengan permintaan sendiri, ketentuannya sesuai aturan BKN.
Inilah Persyaratan
Mutasi/ Pindah Instansi PNS yang pernah kami ikuti :
- Dokumen
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan
dimutasi
- Surat
Permohonan mutasi dari PNS bersangkutan
- Surat
usul mutasi dari PPK instansi penerima menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat
persetujuan dari PPK instansi asal menyebutkan jabatan yang diduduki
- Surat
pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang
diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain tang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama
- Salinan
sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan berakhir
- Salinan
sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
- Surat
pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat
oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki
JPT Pratama
- Surat
keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal
Contah Alur Pengajuan
Mutasi/Pindah PNS Guru SMK/SMA/SDLB mulai tahun 2020 :
- Mengajukan
ke Instansi sekolah dituju untuk dapat surat persetujuan, dokumen Bezzeting
pegawai, dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Membuat
surat pengajuan Ke Dinas Pendidikan (Guru/tenaga Kependidikan) melampirkan
ligalisir (SK CPNS,PNS, Pangkat Terakhir, Ligalisir SKP 2 terakhir) dari
sekolah dituju (surat persetujuan, dokumen Bezzeting pegawai, Dokumen analisis
jabatan dan analisis beban kerja) dan pengantar dari Cabang Dinas (bila ada).
- Terbit
Surat pengantar Persetujuan Pindah ditujukan ke BKD yang ditetapkan oleh kepala
Dinas Pendidikan setelah bahan dinyatakan lengkap, terbitkan Bezzeting pegawai
sekolah, dan terbitkan Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja.
- Dengan
langkah yang sama pada poin 1-3 di
sekolah asal dan dinas pendidikan.
- Mengajukan
Surat persetujuan Kepala Daerah melalui BKD penerima dan BKD asal
dari point 3 dilampirkan
ligalisir (SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir) dan ligalisir SKP 2 tahun
terakhir. Kemudian terbit surat persetujuaan menerima Kepala Daerah an Kepala BKD tujuan dan terbit
surat persetujuan melepas Kepala daerah an Kepala BKD asal dan/atau (Terbit Surat usul mutasi dari PPK instansi provinsi meneriam menyebutkan jabatan yang akan diduduki Surat persetujuan dari PPK instansi provinsi asal menyebutkan jabatan yang diduduki)
- Khusus Surat Pengajuan Persetujuan Kepala Daerah melalui BKD Jawa Tengah, sebagai disyaratkan wajib Mengikuti “Ujian Test
Mutasi Masuk” yang dilaksanakan setiap 2 bulan sekali, bila dinyatakan lulus
baru diterbitkan surat persetujuan menerima Kepala Daerah. Persyaratannya surat persetujuan melepas/Surat Ijin mengikuti Ujian Test Mutasi yang ditetapkan BKD asal
- Mendapatkan
Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang
dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang
diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain tang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama
- Mendapatkan
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang
dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama
- Mendapatkan
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal
- Setelah
Poin 1-9 berkas usul mutasi dinyatakan lengkap dijadikan satu bendel 2 rangkap
dikirim ke BKD tujuan, sebelumnya berkas di scan semua dengan ukuran kurang 1 MB.
- Di
ajukkan secara online MySAPK BKN oleh bidang Mutasi BKD tujuan dan akan terbit berkas “Usulan Mutasi PNS” dari BKN. Berkas Usulan Mutasi PNS dilampirkan menjadi satu bendel usul mutasi dalam
2 rangkap. Satu rangkap usul mutasi di kirim ke BKN.
- Satu
Rangkap usul mutasi diajukan Ke Otonomi Daerah (OTDA) Mendagri secara online, akan
terbit Surat Rekomendasi mutasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima usul mutasi.
- Selanjutkan Surat Rekomendasi mutasi dikirim
ke BKN sebagai syarat terbit Pertimbangan Teknis (Pertek) dan keputusan mutasi
yang ditetapkan oleh kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima
belas) hari kerja sejak diterima usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.
- Pertek
akan dikirim ke Mendagri untuk terbitkan SK Mutasi di provinsi tujuan paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima usul mutasi.
Inilah prosedur
Mutasi PNS sesuai ketentuan BKN tahun 2021 :
Mutasi PNS dalam Satu Provinsi
Mutasi
PNS antar-kabupaten dalam satu provinsi
Mutasi
PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
Mutasi
PNS kabupaten/kota dalam provinsi ke provinsi bersangkutan
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar Provinsi dan antar
Provinsi
Mutasi
PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
Mutasi
PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lainya
Mutasi
PNS dari Provinsi ke kabupate/kota pada provinsi lain
Mutasi
PNS antar Provinsi
Mutasi PNS dari Provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat
atau sebalinya dan mutasi antar instansi pusat
Mutasi
PNS dari provinsi/kota/kabupaten ke instansi pusat
Mutasi
PNS dari Instansi pusat ke provinsi/kabupaten/kota
Mutasi
PNS antar Instansi Pusat
Demikianlah
informasi terkait tentang persyaratan, alur pengajuan dan prosedur Mutasi/Pindah
PNS antar Instansi. Semoga informasi sebagai referensi kepada PNS dalam
mengajukan mutasi/pindah melalui pengajuan sendiri. Semoga Informasi ini
bermanfaat.