Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu Guru, Dosen dan Tenaga kependidikan bahwa
pemerintah melalui kemendikbudristek dalam rangka mengurangi mobilitas
masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Diseare
(Covid-19) menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan
dan penanggulanagn Corona Virus Disease 2019 pada saat saat Natal tahun 2021
dan tahun Baru tahun 2022 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021.
Berdasarkan
SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur
Natal 2021 dan Tahun baru 2021 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) ada beberapa poin yang harus di patuhi yakni :
- Kepala satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian raport semester 1 tahun
ajaran 2021/2022 pada bulan januari 2022
- Satuan
Pendidikan tidak boleh meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan selama
periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
- Satuan
pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat denga pendekatan 5M (
memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas dan mengindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,
treatment).
- Satuan
pendidikan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN
selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 29021 sampai dengan tanggal 2
Januari 2022
- Satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi
pendidikan dan tenaga kependidikan setelah periode libur nataru dan
- Warga
satuan pendidikan untuk tidak berpergian pulang kampung ke luar daerah dengann
tujuan yang tidak primer/tidak
pentig/tidak mendesak selama peroiode Nataru.
Demikianlah
informasi tentang Surat Edaran No. 29 tahun 2021 larangan satuan pendidikan
diliburkan dan larangan Cuti ASN
guru/Dosen dan Ketenagan Kependidikan pada Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun
baru 2022. Semoga informasi ini segera
ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan anak usia dini, sekoolah dasar dan
sekolah menengah untuk diteruskan kepada guru dan peserta didik. Semoga
informasi bermanfaat