Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu sebaga aparatur sipil negara (ASN) dilarang
mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021
dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021
hingga 2 Januari 2022.
“Ini
dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang
berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di
Jakarta, Kamis (25/11).
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN
Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019. Dan pada SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan
cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Kekecualian
diberikan bagi ASN yakni dengan status
sebagai berikut :
- ASN
cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
- ASN
cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
- ASN
yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah
aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro,
Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila,
maupun Maminasata.
- ASN
pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
lingkungan instansinya.
Pemberian
cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur
dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No.
17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
|
DIKLAT ASN PROV. JAMBI |
Pengecualian
juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat
tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Beberapa
Hal wajib diperhatikan untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah adalah :
- Peta
zonasi penyebaran Covid-19
- Peraturan
daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
- Kebijakan
mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri
Dalam Negeri
- Kriteria,
persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan
dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
- Protokol
kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
- Penggunaan
platform PeduliLindungi.
Pada
SE dijelaskan, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar
sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui
tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak
berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah
ditentukan dalam lampiran surat edaran.
Demikianlah
informasi terkait sangsi kepada ASN Cuti dan berpergian selama periode hari
natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Semoga ASN gunakan secara bijak pedoman melalui
SE yang diterbitkan. Semoga informasi ini bermanfaat.