Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu ASN (PNS dan PPPK) bahwa Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan
baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.
Sistem
kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan
Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan
dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran
Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No.
23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Berbeda
dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga
mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri
PANRB No. 24/2021:
Kantor
Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa
dan Bali
- PPKM
Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah
divaksinasi.
- PPKM
Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM
Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM
Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar
Jawa dan Bali
- PPKM
Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye
diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah
diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai
yang telah divaksinasi.
- PPKM
Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima
hari.
- PPKM
Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima
hari.
Kantor
Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa
dan Bali
- PPKM
Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM
Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM
Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar
Jawa dan Bali
- PPKM
Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi.
- PPKM
Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah
divaksinasi.
Kantor
Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa
dan Bali
- PPKM
Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM
Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM
Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar
Jawa dan Bali
- PPKM
Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Demikianlah informasi terkait aturan terbaru sistem kerja ASN, PPKM level 1 WFH 25 %. Semoga informasi ini ditindaklanjuti oleh kementerian/Lembaga, pemerintah pusat dan daerah untuk diterapkan di wilayahnya masing-masing. Semoga bermanfaat