Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu ASN (PNS dan PPPK) semoga diberikan kemudahan dan
kesehatan dalam bertugas serta terhindar dari penyakit covid-19. Menteri PANRB
terbitkan peraturan nomor 17 tahun 2021.
Inilah
Ringkasan peraturan MenPANRB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan
administari ke dalam jabatan fungsional :
|
Kegiatan Diklat Mata Pelajaran Fisika OSTN SMK 2016 Propinsi Jambi |
- Pasal
1 : ASN (PNS dan PPPK)
- Pasal
2 : Inilah Jabatan Instansi pemerintah yang dapat melakukan penyetaraan ke jabatan
fungsional adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan
Pelaksana yang merupakan eselon V.
- Pasal
3 : Penyetaraan jabatan dilaksanakan pada Instansi Pusat, Instansi daerah dan
pembiayaan oleh APBN
- Pasal
4 : a). Administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya,
b). Pegawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda, dan c).
penjabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan jabatan
fungsional jenjang ahli pertama.
- Pasal
5 : Penyataraan Jabatan dimaksud pada pasal 4 dilaksanakan tampa meperhatikan
jenjang pangkat dan golongan
- Pasal
6 : Tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis
fungsional
- Pasal
7 : PNS yang melaksanakan tugas Jabatan Admistrator, Jabatan Pengawas dan
jabatan pelaksana yang merupakan eselon V harus memiliki ijazah minimal sarjana
atau diploma empat, magister yang disetarakan dalam jabatan Fungsional sesuai
ijazah minimal tersebut. Memiliki kesesuaian tugas,fungsi, pengalaman atau
pernah melaksanakan tugas berkaitan tugas Jabatan Fungsional
- Pasal
8 : Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dilakukan setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi. Pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan paling lama 4 tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional. Bagi yang
tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat Administrasi dapat
diahlihkan ke Jabatan Fungsional lain.
- Pasal
9 : Penyetaraan Jabatan setelah dilakukan proses penyederhanaan struktur
organisasi
- Pasal
10 : Sesuai pasal 4, Instansi Pemerintah harus melaksanakan identifikasi
jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabataan dan pejabat
administrasi yang terdampak sesuai pasal 9, pemetaan dan perhitungan
penghasilan pejabat terdampak sesuai asal 9 membandingkan antara penghasilan
sebelum dan sesudah penyetaraan jabatan.
- Pasal
11 : Tata cara penyetaraan ke Jabatan Fungsional yakni Instansi Pusat
menyampaikan usulaan penyetaraan sesuai pasal 10. Hasil validasi dilakukan oleh tim validasi
kementerian PANRB
- Pasal
12 : Penyetaraan Jabatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kecuali
medapat rekomendasi dari instansi pembina.
- Pasal
13 : Usulan penyetaraan jabatan dari Instansi daerah dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintah dalam negeri dengan ketentuan : a) Pemerintah
Provinsi dari Gubernur mengajukan ke Mendagri, b). Pemerintah Kab/Kota oleh
bupati/walikota ke mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rekomendasi
Penetapan persetujuan penyetaraan Jabatan Instansi daerah ditetapkan oleh Keputusan
menteri, berlaku sampai Desember 2021.
- Pasal
14 : Tata cara usulan penyetaraan jabatan sesuai
pasal 13 untuk instansi daerah adalah a).
Instansi daerah mengajukan ke kemendagri,
b). Validasi oleh kemendagri untuk dapatkan rekomendasi, c). Mendagri
menetapkan persetujuan setelah
mendapatkan pertimbangan tertulis dari mentari, d). Penetapan persetujuan dari
mendagri disampaikan Ke BKD Instansi daerah dengan tembusan ke menteri dn
kepala BKN, e). BKD mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional yang
disetarakan, f). BKD menyampaikan ke Mendagri hasil pelantikan penyetaraan
jabatan (Memuat nama, NIP, Nama Jabatan Fungsional, Nomor surat Rekomendasi, Nama jabatan saat Pelantikan, Nomor surat
keputusan pelantikan dan tanggalnya) dengan tembusan ke menteri, kepala BKN dan
instansi pembina.
- Pasal
15 : Penetapan Angka kredit dalam Penyetaraan Jabatan
- Pasal
16 : Pendidikan sarjana dapat angka kredit dapat 100. Dan pendidikan magister
dan doktor dapat 25% dari angka kredit komulatif kebutuhan kenaikan pangkat.
- Pasal
17 : Kenaikan pangkat dalam penyetaraan Jabatan. Pejabat Adminstrasi yang
melaksanakan penyetaraan jabatan dapat diberi kenaikan pangkant 1 tingkat lebih
tinggi dengan syarat angka kredit komulatif kenaikan pangkat sesuai ketentuan
peraturan UU.
- Pasal
18 : Pejabat adminitrasi yang melaksanakan penyetaraan jabatan tidak diberikan
kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah
mencapai pangkat tertinggi pada karir jabatan administrasi, Kecuali ada jabatan
lowong dan lulus uji kompetensi maka dapat kenaikan pangkat 1 tingkat lebih
tinggi.
- Pasal
19 : Pejabat administrasi yang menduduki pangkat lebih rendah dari norma
pangkat jenjang jabatan fungsional diberikan kenaikan paangkat sesuai ketentuan
peraturan UU.
- Pasal
20 : Penyusunan kebutuhan dalam penyetaraan
- Pasal
21 : Penghasilan dalam penyetaraan jabatan sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Pasal
22 : Pembinaan Jabatan Fungsional dalam penyetaraan jabatan. Dilakukan
pembinaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi pada jabatan
fungsional setelah dilakukan pelantikan.
- Pasal
23 : penyetaraan jabatan pada jabatan fungsional ASN tertentu yang dapat diisi
oleh prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI dilakukan pada Instansi Pusat
Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan UU. Dalam masa peralihan penyederhanaan birokrasi
TNI/Kepolisian RI yang menduduki jabatan
administrasi dapat disetarakan ke jabatan fungsional ASN tertentu sesuai
ketentuan pasal 4.
- Pasal
24 : Pembinaan bagi penjabat fungsional prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara
RI yang disetarakan pada instansi pusat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
UU. Prajurit TNI/Anggota Kepolisian Negara
RI dapat menduduki Jabatan fungsional sampai batas usia pensiun sebagai
prajurit TNI/ anggota Kepolisian Negari RI.
- Pasal
25 : Ketentuan lebih lanjut Penyetaraan jabatan yang diisi oleh prajurit
TNI/anggota Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ditetapkan
oleh menteri.
- Pasal
26 : Pejabat Fungsional dapat di angkat kembali ke jabatan fungsional
sebelumnya paling singkat 1 tahun setelah menduduki jabatan fungsional hasil
penyetaraan sesuai ketentuan peraturan UU.
- Pasal
27 : Pejabat administrasi disetarakan ke jabatan fungsional memenuhi syarat
kenaikan pangkat 1 April 2021 atau 1 Oktober 2021 dapat diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam jabatan administrasi dengan ketentuan memiliki
kepangkatan 4 tahun atau lebih pada pangkat terakhir atau memiliki pangkat 1
tingkat dibawah jenjang pakat di jabatan administrasi sebelumnya. Penetapan
Angka kredit diberikan setelah kenaikaan pangkatnya.
- Pasal
28 : Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan penyetaraan jabatan yang dialami
oleh pejabat administrasi diberikan nilai angka kredit 25% dari angka kredit
kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai
tugas pokok yang diperhitungkan sebagai unsur utama.
- Pasal
29 : Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku : a) Penyetaraan Jabatan administrasi jabatan fungsional yang belum memiliki ijazah
sesuai kualifikasi persyarataan penyetaraan, maka pelantikan jabatan fungsional
berdasarkan Peraturan MenPANRB nomor 28 tahun 2019.
- Pasal
30 : Instansi pemerintah yang telah melantik pejabat fungsional hasil
penyetarana jabatan administrasi berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja
yang lama berdasarkan peraturan MenPANRB nomor 28 tahun 2019 dapat menyampaikan
kembali usulan penyetaraan jabatan sesuai struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
- Pasal
31 : Pada saaat peraturan menteri ini berlaku, bagi instansi pemerintah yang
telah mendapatkan rekomendasi dan belum melaksanakan pelantikan berdasarkan
Peraturan MenPANRB nomor 28 tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1624), penyetaraan jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan menteri ini.
- Pasal
32 : Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah yang
diatur dalam peraturan menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap penyetaraan jabatan pada instansi
sesuai pasal 3.
- Pasal
33 : Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan penyetaraan jabatan sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan, pengalihan jabatan dilakukan melalui
perpindahan jabatan, penyesuaian, atau pengangkatan kembali sesuai dengan
peraturan UU.
- Pasal
34 : Instansi pemerintah mengajukan usulan penyetaraan jabatan paling lambat
pada tangal 30 Juni 2021. Dan paling lambat
sampai pelantikan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Desember 2021.
- Pasal
35 : Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan MenPANRB
nomor 28 tahun 2019 di cabut.
- Pasal
36 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikianlah
informasi tentang Ringkasan Isi Peraturan MenPANRB Nomor 17 tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional ASN (PNS). Semoga
informasi ini ditindaklanjuti oleh Instansi terkait dalam pemerintah.
Selengkapnya Peraturan MenPANRB Nomor 17 tahun 2021 silahkan klik DI SINI.