Budilaksono.com....Salam
Ispiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan
Surat bernomor : S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu isinya tentang
penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.
Surat
ini ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.
Berdasarkan
Surat bernomor : S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021, Menkeu Sri Mulyani
mengatakan, sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP
Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK),
pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, maka ada tujuh poin penting disampaikan,
yaitu :
Pertama, Dalam rangka
mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional,
penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada
masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah
strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.
Kedua, Untuk memenuhi
kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing
anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai
dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
Ketiga, Berkenan dengan hal
tersebut K/L diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan
alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari
PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran
surat.
Keempat, Sumber penghematan
belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi
pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
Kelima, Selanjutnya, K/L
diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan
belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai
ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA
2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
|
Swafoto dr www.tempo.com |
Keenam, Dalam hal sampai
dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan
dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.
Ketujuh, Seluruh proses
revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN
sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Menkeu dalam suratnya.
Demikianlah
informasi tentang 7 point penting Surat Menkeu terkait Gaji-13 ASN, TNI/POLRI.
Semoga informasi ini bermanfaat. (Sumber : Jpnn.com)