Budilaksono.com...Salam
Inspiratf, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah akan mengumumkan pendadaan dan
pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada 30 Mei -21 Juni 2021.
Plt
Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Katmoko Ari mengatakan dalam pengadaan CPNS 2021
formasi khusus tidak diperuntukan untuk honorer K2.
Tiga formasi khusus pada pengadaan CPNS 2021 yakni :
- Calon pelamar lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Jumlah formasinya disesuaikan kebutuhan.
- Penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 29 persen dari formasi.
- Diaspora
dengan jumlah formasi sesuai kebutuhan.
Syarat
Formasi Khusus
Formasi
lulusan Cumlaude :
- Calon
pelamar lulusan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk Diploma IV.
- Calon
pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi terakreditasi
A
- Calon
pelamar saat kelulusan membuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.
- Calon
pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa mendaftar pada formasi
khusus, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari
Kemendikbudristek.
Formasi
Penyandang Disabilitas :
- Calon
pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas.
- Surat keterangan dari dokter bagi calon pelamar wajib menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasnya.
- Calon
pelamar berusia 18 - 35 tahun pada saat melamar.
- Dan
calon pelamar berusia maksimal 40 tahun sesuai jabatan sebagaimana diatur dalam
Keppres Nomor 17 tahun 2019.
Formasi Khusus Diaspora :
- Warga
Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar
wilayah RI.
- Membuktikan
surat rekomendasi dari tempat bekerja sebagai tenaga profesional dibidangnya bekerja
paling singkat dua tahun.
- WNI
dengan jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan persyaratannya paling
rendah lulusan S2.
- WNI dengan jabatan perekayasa bisa dilamar paling rendah
lulusan S1.
- Calon
pelamar persyaratannya maksimal 35 tahun saat melamar untuk lulusan S1 sampai
S2.
- Dan pelamar lulusan S3 berusia paling tinggi 40 tahun, Tidak termasuk pelamar
pada jabatan analisis kebijakan.
- Calon
pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat
maupun daerah.
Demikianlah
informasi tentang tidak adanya honorer K2 pada pendaftaran CPNS 2021. Dan pada
pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui tiga
formasi khusus dengan persyaratan tertentu. Semoga informasi bisa sebagai
pedomana calon pelamar yang mau bergabung sebagai calon ASN 2021. Semoga info
bermanfaat.