Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN dan PPT Non-ASN semoga diberikan kemudahan dan
kesehatan selalu dalam masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan
SP Nomor: 015/RILIS/BKN/V/2021,dalam memenuhi target terwujudnya Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres
Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat
Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan
riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.
Setiap
ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya
melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan
website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran
data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua
aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini,
terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN;
dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung
terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala
BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN
Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema
pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada
aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya
ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang
mencakup :
- Data
personal
- Riwayat
jabatan
- Riwayat
pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat
SKP
- Riwayat
penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat
pangkat dan golongan ruang
- Riwayat
keluarga
- Riwayat
peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat
pindah instansi
- Riwayat
CLTN
- Riwayat
CPNS/PNS
- Riwayat
organisasi.
Untuk
mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT NonASN melakukan akses
daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan
memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses
pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan
akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN
Seluruh
ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data
tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan
PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah,
mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada
masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap
usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator
Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan
Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan
PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat
pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Adapun
jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021
berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN
paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni2021.
Berikutnya
untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan
sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring
dan evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai
dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil
monitoring dan evaluasi.
Perlu
diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data
mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan
manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan
verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
Demikianlah
informasi tentang BKN Instruksikan Seluruh ASN dan PPT Non- ASN lakukan Pemutakhiran
Data dan Riwayat Diri melalui MySAPK secara
mandiri Mulai Juli - Oktober 2021. Semoga informasi ini ditindaklanjuti oleh
seluruh ASN dan PPT Non-ASN.