Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong instansi pemerintah agar
menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi
pemerintah. Hal ini dilakukan agar sistem merit dapat diterapkan secara
integral untuk mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional serta
optimalisasi pelayanan publik.
Kebijakan
mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.
10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi
Pemerintah. “SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPANRB No.
3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” bunyi SE tersebut.
SE
yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan
Daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan
berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. Selain itu, juga
untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang
berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada tahun 2020, melalui penilaian
atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.
Dalam
SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 22 April 2021
tersebut, mengatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN
di instansi pemerintah adalah :
- PPK tiap instansi
diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen
Talenta ASN. Hal ini mengacu kepada Lampiran I.
- Bagi instansi
pemerintah tertentu, yang dalam hal ini instansi yang memperoleh indeks sistem
merit sangat baik di tahun 2020, dapat dilakukan penilaian penerapan Manajemen
Talenta ASN sesuai yang terdapat pada Lampiran II. Lalu, bagi instansi
pemerintah tertentu tersebut, penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN
dilaksanakan berdasarkan kuesioner evaluasi, seperti yang tertera dalam
Lampiran III.
- Menyebutkan bahwa
Menteri PANRB mengukuhkan suksesor sesuai dengan rencana suksesi. Menteri PANRB
juga menetapkan instansi pemerintah yang telah menerapkan Manajemen Talenta
ASN.
Kehadiran
SE ini dimaksudkan untuk dapat mengakselerasi dan mendorong keberhasilan
pencapaian tujuan dari Manajemen Talenta ASN.
Tujuan
dari isi SE iadalah
- Memastikan
rencana suksesi untuk penempatan memuat suksesor dari kelompok rencana suksesi
hasil pemetaan talenta yang berdasarkan aspek potensial dan kinerja terbaik.
- Mengukur
tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah dengan indeks
merit sangat baik pada tahun 2020.
- Memastikan
kesesuaian antara kebijakan dan implementasi Manajemen Talenta ASN serta
memetakan pelaksanaan kebijakan untuk penerapan Manajemen Talenta ASN secara
nasional. Sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengembangan dan
penyempurnaan terkait kebijakan Manajemen Talenta ASN ke depannya.
Tahapan
dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah adalah :
- Komitmen
dan kapasitas organisasi
- Infrastruktur
penyelenggaraan manajemen talenta
- Akuisisi
talenta
- Pengembangan
dan retensi talenta
- Penempatan
talenta.
Adapun
detail langkah-langkah dari masing-masing tahapan disebutkan dalam Lampiran I. Untuk
Lampiran II memuat mengenai delapan poin penilaian penerapan Manajemen Talenta
ASN pada instansi pemerintah. Hal tersebut melingkupi tahapan penilaian, ukuran
tingkatan implementasi, serta penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN.
Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPANRB No.
3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Manajemen Talenta ASN merupakan sistem
untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci
sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi
(core business). Dengan menerapkan manajemen talenta di instansi pemerintah,
maka dapat melengkapi, memperkuat, dan mengakselerasi penerapan sistem merit di
masing-masing instansi pemerintah. Selengkapnya isi dari SE ini silahkan klik DI SINI