Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara peserta calon ASN (CPNS dan PPPK) semoga
diberikan kemudahan dan kesehatan dalam mengikuti ujian CAT dalam masa pandemi
Covid-19.
Berdasarkan
Nomor : 14/RILIS/BKN/V/2021, Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara
(ASN) Tahun 2021 dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) akan kembali
dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau prokes
pencegahan pandemi Covid-19.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi
Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Prosedur
prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat
Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai
pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN. Pedoman
seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi,
sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi
positif Covid-19.
Adapun
pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi
Instansi meliputi adalah :
- Ketersediaan
infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN
- Aspek
spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
- Aspek
ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi
ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masingmasing titik lokasi (Tilok)
seleksi.
Sementara
pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran
ini terdiri dari :
- Peserta
seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
- Peserta
seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke
tempat seleksi.
- Wajib
menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan
masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker
kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung
wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan
tambahan.
- Tetap
menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan
handsanitizer.
- Membawa
alat tulis pribadi
- Peserta
seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda
khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang
wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Peserta
seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti
ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengantar
peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk
menghindari kerumunan.
Dari
aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang
berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya. kerumunan. BKN tetap
memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media
online streaming.
Dalam
hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk
memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi
seleksi. Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Bagi
peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 oC dilakukan pemeriksaan
ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan
ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok. Apabila hasil pemeriksaan
ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 oC, maka dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya
mengikuti ujian.
Jika
peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi
diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi
tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi
berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan,
maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. Selanjutnya bagi peserta yang terkonfirmasi
positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada
Panitia Instansi yang dilamar.
Kemudian
Panitia Instansi mengajukan surat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan
agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid- 19 dapat
dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti
seleksi atau lokasi BKN terdekat. Surat permohonan disampaikan dengan
melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan
keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur
kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara
bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang
menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi
melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta
Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat
mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang
disediakan di Tilok.
Untuk
jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil
menunggu beberapa hal, di antaranya: selesainya seleksi. Sekolah Kedinasan,
penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari
Kemenpan RB ke sistem SSCASN, setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan
validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan
penentuan Tilok mandiri oleh instansi.
Demikianlah
informasi tentang Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT
BKN 2021. Semoga informasi ini menjadi pedoman yang wajib diperhatikan kepada
seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.