Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kebijakan Pemerintah yang akan
melaksanakan pengadakan 1 juta guru PPPK dalam rangka memenuhi
kebutuhan/kekurangan guru secara nasional, yang dilaksanakan secara bertahap
mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 semoga terwujud 100%.
Kebijakan
tersebut dimaksudkan pula dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga
honorer guru yang sudah mengajar dalam kurun waktu yang ralatif lama, yang
menurut data Kementerian Dikbud jumlahnya mencapai 700.000 orang. Terhadap
tenaga honorer tersebut, akan diberikan kesempatan 3 kali untuk dapat mengikuti
seleksi bila tidak lulus dalam seleksi pertama dan kedua dapat mengikuti tahap
ketiga.
Sangat
menakjubkan, karena dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, baru kali
pertama dilaksanakan pengadaan guru dalam jumlah yang besar. Kekurangan tenaga
pendidik dalam jumlah yang besar ini, mestinya tidak boleh terjadi. Disamping,
dipastikan berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar yang ujungnya
berdampak terhadap kualitas pendidikan, dan dalam jangka panjang dapat pula
berpengaruh dalam mewujudkan atau “membangun sumber daya manusia (termasuk
aparatur sipil negara)” yang berkualitas, yang merupakan salah satu dari 5 visi
dan misi Presiden Joko Widodo-Maruf Amin (2021- 2024).
Berdasarkan
data di Kementerian PAN-RB bahwa dalam kurun waktu 9 tahun yaitu mulai tahun
2005 sampai dengan tahun 2014 melalui PP 48/2005 jo PP 56/2007 sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2014 telah dilakukan seleksi (administratif) terhadap
tenaga honorer dan telah diangkat menjadi CPNS sebanyak lebih kurang 1.2 juta
orang, yang sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga administrasi. Jumlah
tersebut relatif banyak, yakni mencapai 25% dari seluruh ASN yang ada di
Republik ini.
Kebijakan
Pemerintah dalam pengadaan 1 juta guru PPPK, patut diberikan apresiasi.
Mengingat dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja DPR RI, baik di Komisi II,
Komisi X, dan Komisi Gabungan Pemerintah sering ditagih progres penyelesaian
tenaga honorer, yang berujung wakil rakyat tersebut mengusulkan revisi terhadap
UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan menambahkan pasal khusus
yaitu “tenaga honorer, tenaga harian lepas, atau tenaga lain yang sejenis dapat
diangkat secara langsung/tanpa melalui proses seleksi menjadi CPNS, tidak hanya
guru”.
Pemerintah
mempunyai kesempatan paling lama 3 tahun untuk menyelesaikan tenaga honorer
guru dimaksud. Namun sangat disayangkan, pengadaan 1 juta guru PPPK tersebut
belum termasuk kebutuhan guru agama pada sekolah-sekolah di lingkup Kementerian
Agama dan kebutuhan guru agama yang ada di sekolah-sekolah negeri di Pemerintah
Daerah yang kewenangannya ada di Gubernur, Bupati dan Walikota.
Materi
atau substansi seleksi pengadaan guru PPPK, berbeda dengan seleksi guru CPNS,
yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi (sosio kultural, manajerial, dan
teknis). Terhadap pesesrta seleksi yang dinyatakan lulus tes kompetensi,
selanjutnya diikutkan tes wawancara menggunakan CAT (untuk mengetahui moralitas
dan integritas dari calon peserta). Hasil tes wawancara tersebut, dapat
berpengaruh dalam penentuan kelulusan akhir, meskipun peserta seleksi sudah
dinyatakan lulus administrasi dan lulus seleksi kompetensi. Materi seleksi yang
demikian, tentu saja belum “familier” bagi tenaga honorer sehingga menjadi
permasalahan tersendiri, dan berujung tidak berhasilnya mereka memenuhi passing
grade/tidak lulus.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
informasi dan laporan yang sering disampaikan oleh sebagian besar pengelola
kepegawaian dan pendidikan di daerah bahwa terjadinya kekurangan guru dalam
jumlah yang besar itu, antara lain disebabkan oleh :
- Perpindahan
guru yang tidak terkendali, dengan kata lain terjadi “mismanageable”
pengelolaan guru. Terjadinya pengelolaan guru yang demikian, sangat dipengaruhi
oleh banyak faktor, salah satunya adalah adanya “invisible-hand”. Faktor ini
sangat dominan mempengaruhi bahkan sampai “menekan” para Gubernur,
Bupati/Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai kewenangan
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN dalam posisi yang “dilematis”
untuk tidak mengabulkan bila ada usulan perpindahan guru dari sekolah- sekolah
yang ada di daerah terpencil, terluar dan tertinggal ke sekolah-sekolah yang
ada di perkotaan.
- Masalah
“kesejahteraan” antara guru yang mengajar di perkotaan dan yang mengajar di
daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
- Sebagian
besar guru PNS adalah kaum wanita, yang tidak jarang pula sebagai
isteri/anggota keluarga dari TNI/Polri dan pejabat/pegawai pemerintah lain.
- Adanya
kebijakan pemekaran wilayah Kabupaten, yang berimplikasi harus dibangun
sekolah- sekolah baru, yang kerap tidak diikuti dengan perencanaan
kebutuhan/pengadaan tenaga gurunya.
- Adanya
pengangkatan guru PNS ke dalam jabatan struktural yang kompetensinya tidak
bersesuaian dengan jabatan yang diduduki.
- Adanya
perbantuan/penugasan guru PNS pada sekolah-sekolah swasta.
- Formasi
yang ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah tidak berbanding lurus dengan
kebutuhan sekolah yang diusulkan oleh PPK Daerah.
Sebagai
ilustrasi, penyebab terjadinya kekurangan guru adalah distribusi/perpindahan
guru PNS yang tidak terkendali yang berakibat di satu sisi terjadinya kelebihan
guru di sekolah-sekolah yang ada di perkotaaan, di sisi lain terjadi kekurangan
guru di sekolah-sekolah yang ada di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Analisis/Solusi
atas Permasalahan
Kebijakan
Pemerintah melaksanakan pengadaan 1 juta guru PPPK patut diberikan apresiasi
oleh kita semua selaku insan yang menginginkan terwujudnya hasil pendidikan
yang berkualitas, yang kedepannya diharapkan mampu berdaya saing secara
nasional, regional bahkan internasional. Demikian pula halnya dengan kebijakan
pemberian 3 kali kesempatan mengikuti seleksi bagi tenaga honorer guru dan
rencana adanya “pembekalan” sebelum seleksi patut pula diberikan penghargaan.
Berbagai
permasalahan yang ada sebagaimana dijelaskan di atas, diharapkan sudah
ditemu-kenali dan sudah ada design/rancangan pemecahan permasalahannya oleh
Pemerintah agar di satu sisi membangun SDM (guru) yang unggul sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang ASN dapat diwujudkan.
Disisi lain, penyelesaian
terhadap tenaga honorer (guru) yang sudah mengajar dalam kurun waktu relatif
lama, yang selama ini statusnya tidak jelas dapat terselesaikan agar tidak
berkepanjangan menjadi beban “politik” Pemerintah. Oleh karena itu, perlu
dipertimbangkan berbagai alternatif kebijakan afirmasi terhadap tenaga honorer
guru yang mengikuti seleksi.
Apabila
kriteria penentuan kelulusan murni sesuai dengan passing grade seperti halnya
diberlakukan untuk pelamar umum, ditengarai tingkat kelulusannya tidak
banyak/maksimal, tentu berdampak secara sosiologis dan psikologis bagi para
tenaga honorer guru itu sendiri.
Agar
supaya program pengadaan 1 juta guru PPPK ini dapat dilaksanakan dengan lancar,
diperlukan komitmen dari semua elemen masyarakat sehingga tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai Pemerintah dapat diwujudkan, melalui :
- Para
Gubernur, Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk
pemberian “tunjangan” guru PPPK, anggaran pelaksanaan seleksi, dan biaya
pendukung lainnya.
- Para
tenaga honorer guru segera mempersiapkan diri sedini mungkin dengan cara mencari
berbagai referensi agar dapat memenuhi nilai ambang batas “passing grade” untuk
dapat dinyatakan lulus seleksi.
- Wakil
rakyat, baik DPR RI/DPRD, DPD RI, PGRI dan semua organisasi profesi lain yang
bergerak di bidang Pendidikan, serta forum-forum tenaga honorer guru yang ada
di setiap Provinsi bahkan ada di setiap Kabupaten/Kota juga secara maksimal
mendukung program pengadaan 1 juta guru PPPK.
Diharapkan,
setelah melalui berbagai tahapan seleksi sebagaimana strategi yang diusulkan di
atas disetui oleh Pemerintah, semata-mata dimaksudkan para tenaga honorer guru
yang nantinya ikut seleksi dapat dinyatakan lulus dalam jumlahnya yang
banyak/signifikan. Dengan diangkatnya guru honorer menjadi guru PPPK, status
mereka yang selama ini “terkatung katung” menjadi jelas, termasuk kejelasan
terkait dengan hak, kewajiban dan karier kedepan sebagai bagian dari Aparatur
Sipil Negara. Insyaallah dengan kebijakan pengadaan 1 juta guru PPPK,
permasalahan yang mendasar yakni kekurangan guru dan permasalahan tenaga
honorer (guru) dapat diselesaikan. Aamiin.