Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang
hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Pengaturan
jam kerja ASN melalui SE Menteri PANRB No. 09/2021 tetap memperhatikan pengendalian
Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan
Surat Edaran tertulis sebagai berikut
Instansi
pemerintah menerapkan lima hari kerja adalah :
- Hari
Senin hingga Kamis jam kerja pada pukul 08.00-15.00 dengan Jam istirahat 12.00-12.30.
- Hari
Jumat jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat 11.30-12.30.
Instansi
pemerintah menerapkan enam hari kerja adalah :
- Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam
kerja pada pukul 08.00-14.00 dengan jam istirahat 12.00-12.30.
- Hari
Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat 11.30-12.30.
Menurut
surat edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut
tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang
melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah
minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
ASN
selama bulan Ramadhan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from
office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi
risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu juga
mempertimbangkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020.
Pengaturan
jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan
kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK
harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dengan penerapan jam kerja
salam bulan ramadhan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan
publik di instansinya masing-masing.
Kemudian PPK juga menetapkan keputusan
pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan
keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. Silahkan download SE Menpan No. 9 Tahun 2021 tentang jam kerja selama Ramadhan di Instansi Pemerintah DI SINI.