Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada kepala dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota/kepala cabang
dinas pendidikan Provinsi/kepala PAUD,SD,SMP,SMA,SMK,SLB,PKBM dan SKB diseluruh
Indonesia bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kondisi
pandemi ini.
Oleh
sebab itu dibutuhkan data tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan
pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan dengan
tatap muka atau daring(online).
Sesuai
dengan arahan kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian
formulir kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah
kebijakan pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.
Tujuan
dari pengisian formulir ini adalah untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di
satuan pendidikan secara tatap muka. Ada enam poin terkait proses verifikasi dan
validasi :
- Mengidentifikasi
ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak,
sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan
disinfektan.
- Mengidentifikasi
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan.
- Mengidentifikasi
kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan
pendidikan.
- Mengidentifikasi
kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan
pendidikan.
- Memetakan
warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan
pendidikan.
- Mengidentifikasi
warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang
memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
Pencapaian
saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah tentang proses belajar mengajar
satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tercatat ada (82.35%) 28 Provinsi dan (76.56%) 405 kabupaten/kota
yang belum mengunggah.
Adapun
untuk satuan pendidikan tercatat 33,23% dari 534.547 satuan pendidikan yang
sudah mengisi. Dengan demikian masih ada 356.915 satuan pendidikan atau sekitar
66.77%yang belum mengisi daftar kesiapan proses belajar mengajar.
Imbauan
ditujukan kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mengisi
dan mengunggah kebijakan terkait proses belajar mengajar satuan pendidikan di
masa pandemi Covid-19.
Demikian
informasi tentang percepatan pengisian formulir kelengkapan kesiapan belajar
satuan pendidikan di masa pandemi covid-19. Progress terkait daftar proses
belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dapat diakses pada
tautan di “Kesiapan Belajar”. Semoga informasi ini bermanfaat.