Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 85 Tahun
2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah jo. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010
tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah. Tertuang dalam Pengumuman Nomor 294.1/0025 Tentang
Program Tugas Belajar Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dalam
rangka peningkatan SDM Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional
berbasis kompetensi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi
PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pendidikan
melalui Program Tugas Belajar dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa
Tengah pada Tahun Anggaran 2022.
PROGRAM
STUDI (Sumber : BKD PROVINSI JATENG)
PENDAFTARAN
Pendaftaran
ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang Perencanaan
dan Pengembangan Pegawai dilaksanakan pada tanggal 1 Februari s.d. 31 Mei 2021,
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memenuhi
semua persyaratan pada huruf D diatas .
- Memilih
prioritas 1 (satu) dan 2 (dua) Jenjang pendidikan yang sesuai / relevan dengan
Program Pendidikan sebelumnya Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier dengan
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta Tugas Belajar di instansi saat
ini.
- Melampirkan
berkas persyaratan tertentu
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan oleh PNS adalah :
- Formulir
pendaftaran sebagaimana terlampir.
- Fotocopy
SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy
SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy
SK Mutasi (bagi PNS mutasi dari Luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy
SK Jabatan Fungsional (bagi pejabat Fungsional) yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang.
- Fotocopy
Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
- Fotocopy
ijazah S1 dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
untuk pendaftar S2.
- Fotocopy
ijazah S1, Ijazah S2/PPDS, transkrip nilai S1 dan transkrip nilai S2/PPDS yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S3/Program Pendidikan
Dokter Sub Spesialis.
- Proposal
studi dan rencana studi yang ditandatangani oleh peserta.
- Bagi
pejabat fungsional, melampirkan Surat Keterangan dari Tim Penilai Angka Kredit
yang menyatakan bahwa program studi yang dipilih merupakan unsur utama dalam
jabatan saat ini bukan unsur penunjang.
- Pas
Foto berwarna terbaru (menggunakan seragam PDH latar belakang kuning) ukuran
3x4 sejumlah 2 (dua) lembar.
- Surat
Keterangan Uraian Tugas Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana terlampir.
- Surat
Pernyataan sebagaimana terlampir.
- Surat
Rekomendasi dari Kepala SKPD.
- Bagi
Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis, wajib
melampirkan surat Keterangan Direktur Rumah Sakit yang menerangkan bahwa prodi
yang diambil oleh Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub
Spesialis (dengan menyebutkan program studinya) merupakan kebutuhan Rumah
Sakit.
- Surat
pengantar dari Kepala SKPD.
Administrasi yang menyatakan bahwa gelar sebelumnya telah diakui : a).
Fotocopy sertifikat penggunan gelar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. b). Fotocopy SK Pemberhentian Tugas Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang pernah ditunjuk sebagai Peserta Tugas Belajar).
PELAKSANAAN
SELEKSI
- Surat
Edaran ke SKPD/Pengumuman : 1 Februari
2021
- Pendaftaran : 1 Februari s.d. 31 Mei 2021
- Ujian/seleksi
dan Pengumuman : Jadwal pelaksanaan akan diinformasikan
lebih lanjut melalui Kepala SKPD
DOWNLOAD
PENGUMUMAN
SURATSKPD PROV. JATENG