Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Pemerintah membuka kesempatan bagi para
guru honorer untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi
ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak
mengajar.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Guru PPPK
adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud
melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah
negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu
juta guru. Sekarang guru yang pensiun semakin banyak sehingga sebabkan jumlahnya
terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah
guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan
kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Pengumuman
rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru,
sebagai awal penyelesaian status guru honorer. Pembukaan seleksi untuk menjadi
guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk
guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
“Rencana
seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan
kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan
melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.
Lima Terobosan mekanisme seleksi Guru PPPK adalah :
- Di
tahun 2021, semua guru honorer (terdata di dapodik) dan lulusan Pendidikan
Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi. Hanya yang lulus seleksilah yang
akan menjadi PPPK
- Jika
gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua
kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.
- Akan
ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian.
Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan
kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga.
- Pada
tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua
peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Anggaran untuk gaji guru PPPK dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan
akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.
- Biaya
pelaksanaan seleksi PPPK akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Langkah
tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi
ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
(KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya
Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia
mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan
terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera
memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam
Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Sampai
saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember
2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB
Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan
instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Pelaksanaan seleksi guru
PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan
terintegrasi.
“Saya
harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk
para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat
mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.
Demikian
Informasi tentang Trobosan mekanisme, Kebijakan pengadaan, Pegumuman penerimaan
dan seleksi guru PPPK tahun 2021 bagi guru data dapodik dan lulusan PPG non dapodik.
Semoga informasi ini menjadi referensi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional
pada awal tahun 2021.
Kepada bapak ibu guru Honorer dan lulusan PPG non dapodik silahkan download :
- Paparan Mendikbud tentang Seleksi Guru PPPK
- Paparan MenpanRB tentang Pengumuman Penerimaan PPPK 2021
- Kebijakan Pengadaan PPPK Guru