Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan
dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi
melalui _Integrated Dicipline System_ (I'DIS).
Sistem
yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi
sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap
ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
Dalam
implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden
selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
Pembentukan
sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian
dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Pembentukan
I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Sistem
monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan
untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses
hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan
hak serta kewajiban.
Selain
itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan
pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan
PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur,
termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai
di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian atau SAPK BKN.
Sasaran
dari pembangunan Aplikasi I'DIS adalah :
- Memberikan
standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam
melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur
- Menjamin
objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan
proses hukuman disiplin
- Membangun
budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan
kriteria disiplin PNS
- Membentuk
kolaborasi antar unsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang
terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
Sistem
pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan,
penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai. Dampaknya akan berpegaruh pada efisiensi dalam
proses pemberian hukuman disiplin dan seluruh proses pemberian hukuman disiplin
akan terdata secara _real time_, terintegrasi dengan basis data kepegawaian
nasional melalui SAPK.
Dampak
lainnya pada transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan
melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin
pegawai termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN
dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria
manajemen kepegawaian ASN. Semoga informasi ini bermanfaat.