Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu Pegawai ASN (PPPK atau pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja) juga dilakukan pengolongan masa kerja seperti PNS. Penggolongan
masa kerja berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya.
Pada
pengajian ASN Baik PNS maupun PPPK, terklaster menjadi 17 golongan.
Perbedaannya, golongan PNS terendah 1/a, tertinggi IV/e. Sedangkan pada PPPK,
golongan terendah I, yang teratas XVII. Perincian besaran gaji golongan PPPK di
rumuskan pada Perpres 98 Tahun 2020
Menurut
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, dengan jumlah
penggolongan yang sama antara PNS dan PPPK, otomatis terdapat kesetaraan gaji
dua jenis ASN itu.
Inilah Kesetaraan
Golongan PNS dan PPPK menurut Perpres 98 Tahun 2020 adalah :
- Golongan
I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d.
- Golongan
V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.
- Golongan
IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d.
- Golongan
XIII sampai XVII PPPK setara PNS golongan IV/a sampai IV/e.
Besaran Gaji golongan
PPPK sesuai Perpres 98/2020 adalah sebagai berikut :
- Golongan
I dimulai dengan gaji 1,795 – 2,686 juta sesuai massa kerjanya
- Golongan
II dimulai dengan gaji 1,96 – 2,84 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
III dimulai dengan gaji 2,04 – 2,96 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
IV dimulai dengan gaji 2,19 – 3,08 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
V dimulai dengan gaji 2,32 – 3,87 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
VI dimulai dengan gaji 2,54 - 4,04 juta juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
VII dimulai dengan gaji 2,64 – 4,21 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
VIII dimulai dengan gaji 2,76 - 4,39 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
IX dimulai dengan gaji 2,96 – 4,47 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
X dimulai dengan gaji 3,09 – 5,07 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
XI dimulai dengan gaji 3,22 – 5,29 juta
sesuai masa kerjanya
- Golongan
XII dimulai dengan gaji 3,36 – 5,51 juta
sesuai masa kerjanya
- Golongan
XIII dimulai dengan gaji 3,55 – 5,75 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
XIV dimulai dengan gaji 3,65 – 5,99 juta
sesuai masa kerjanya
- Golongan
XVII dimulai dengan gaji 3,96 – 6,51 juta sesuai masa kerjanya
- Golongan
XVIII dimulai dengan gaji 4.11 – 6,78 juta sesuai masa kerjanya
Pada
Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Menurut
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko bahwa tunjangan akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan. (Beberapa Sumber)