Budilaksono.com...Salam
Insfiratif.....Kepada bapak ibu suudara setanah air Indonesia untuk mengurangi
risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal
baru.
Sistem
kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai
WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal
itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September
2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang
Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Perubahan
surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di
Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (07/09).
Menteri
Tjahjo mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat
tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan
Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19
terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi
instansi pemerintah yang berada pada Kabupaten/Kota dengan zona tertentu yang
pengaturannya dilakukan oleh PPK sesuai SE Menteri PANRB No.67/2020 adalah :
- Jumlah
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling
banyak 100 persen pada kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada
kasus.
- Jumlah
ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen pada kabupaten/kota
berkategori resiko rendah
- Jumlah
ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 50 persen pada kabupaten/kota berkategori
resiko sedang
- Jumlah
ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 25 persen pada kabupaten/kota
berkategori resiko tinggi
Hingga
saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam
wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB
yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan
daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri
Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan
dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol
kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan
pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
“ASN
harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi
protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,”
tegasnya.
SE
Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan
satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. (sumber : menpanrb) SE Menteri PANRB No.67/2020 dapat didownload
DI SINI