Budilaksono.com....Salan Inspiratif, Kepada bapak masyarakat di seluruh Tanah Indonesia tim satuan gugus penanganan COVID-19 terus mengupayakan Negara Tercinta ini bebas pandemi COVID-19. Kabar membanggakan adalah Masyarakat bersatu dalam penanganan COVID-19 begitu juga dunia pendidikan Tinggi berlomba-lomba meneliti untuk menghasilkan vaksin penanganan COVID-19. Ternyata tren sembuh pasien COVID-19 semakin naik, ini menandakan masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan.
Dan kepada bapak ibu guru dilingkungan Kemendikbud dan Kemeng ada perubahan kebijakan dalam penyelengaraan pembelajaran tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 sesuai keputusan bersama Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/MENKES/363/2020.
Berdasarkan keputusan bersama 4 menteri dalam penyelengaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021
dilaksanakan bertahap diseluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan pendidikan yang berada dalam ZONA HIJAU dan ZONA KINING berdasarka data satuan tugas penanganan COVID-19 Nasional dapat melakukan tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapat ijin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dan kantor kementerian agama provinsi, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan covid 19 setempat.
- Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANGE dan MERAH berdasarkan satuan tugas penanganan COVID-19 Nasional dilaeang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melakukan pembelajaran jaraj jauh (Daring).
Peta resiko pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan zona di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
Demikianlah informasi tentang Penyesuaian Kebijakan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan SKB 4 menteri. Keputusan bersama 4 menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 Agustus 2020. Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan Di download
DI SINI salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Dan Akses
KE SINI infografik SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran dimasa pandemi COVID-19