Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah terus memantau perkembangan
setiap daerah di Indonesia terkait penyebaran virus corona Covid-19. Pasalnya,
ini sangat berpengaruh terhadap penerapan new normal atau kondisi normal baru.
Kehidupan
normal baru atau new normal untuk menggerakan roda ekonomi wilayah tersebut hanya
diberikan kepada daerah yang masuk zona hijau atau tampa adanya masyarakat yang
terkomfirmasi covid-19. Daerah yang terkomfirmasi covid-19 tetapi dalam perjalanan
waktu atau perkembangnya mengalami kesembuhan total dari yang terdampak
covid-19 (sembuh dari PDP/positif), maka masuk wilayah zina hijau.
Kabupaten
dan Kota Di Indonesia terrdapat 102 wilayah yang dinyatakan aman dan
dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah itu dapat memasuki tatanan
kehidupan normal baru atau new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Begitu
juga pemerintah daerah daerah Zona Hijau dapat juga membuka kembali belajar di
sekolah sesuai protokol kesehatan pada
kehidupan normal baru.
Dari
102 wilayah zona hijau tidak ada dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun
Banten yang disebut-sebut sebagai percontohan untuk new normal.
102
wilayah hijau sebagai percontohan kehidupan normal baru termasuk pendidikan
belajar di sekolah tetap terapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga
jarak, dan cuci tangan. Selain itu juga diberharapkan agar kesehatan masyarakat
dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal
itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Menurut
liputan6.com...Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, agar proses pengambilan
keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan Aktivitas Masyarakat Produktif
dan Aman Covid-19 dapat melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat
Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi
pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Diharapkan
agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat
dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur,” tutur Doni.
Proses
pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu
edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor
atau bidang yang akan dibuka.
Adapun
sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja,
pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel,
penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain termasuk
pendidikan, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.
Doni
menegaskan sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran
kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker,
jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa
melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh
panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi.
102 kabupaten/kota
yang berada dalam zona hijau adalah sebagai berikut:
- Sumatera Utara (15
kabupaten/kota) adalah : Nias Barat ; Pakpak
Bharat ; Samosir ; Tapanuli Utara ; Nias ; Padang Lawas Utara ; Labuhanbatu
Selatan ; Kota Sibolga ; Tapanuli Selatan ; Humbang Hasundutan ; Nias
utara ; Mandailing Natal ; Padang Lawas ; Kota Gunungsitoli ; dan Nias selatan.
- Aceh (14
Kabupaten/Kota) adalah : Pidie Jaya ; Aceh
Singkil ; Bireuen ; Aceh Jaya ; Nagan Raya ; Kota
Subulussalam ; Aceh Tenggara ; Aceh Tengah ; Aceh Barat ; Aceh
Selatan ; Kota Sabang ; Kota Langsa ; Aceh Timur ; dan Aceh
besar
- Jambi (1 Kabupaten)
adalah : Kerinci
- Bengkulu (1 Kabupaten)
adalah : Rejang
Lebong
- Lampung ( 2 Kabupaten)
adalah : Lampung
Timur dan Mesuji
- Kepulauan Riau (3
Kabupaten) adalah : Natuna ; Lingga ; dan Kepulauan Anambas
- Riau (2 Kabupaten)
adalah : Rokan
Hilir dan Kuantan Singigi
- Sumatera Selatan (4
Kabupaten) adalah : Kota
Pagar Alam ; Penukal Abab Lematang
Ilir ; Ogan ; Komering Ulu Selatan ; dan Empat Lawang
- Papua (17 Kabupaten)
adalah : Yakuhimo ; Mappi ; Dogiyai ; Kepulauan
Yapen ; Paniai ; Tolikara ; Yalimo ; Deiyai ; Puncak Jaya ; Mamberamo
Raya ; Nduga
- Pegunungan
Bintang ; Asmat ; Supiori ; Lanny Jaya ; Puncak ; dan Intan Jaya
- Maluku (5 Kabupaten)
adalah : Kota
Tual ; Malukur Tgr. Barat ; Maluku Tenggara ; Kepulauan Aru ; dan Maluku
Barat Daya
- Papua Barat (5
Kabupaten) adalah : Kalimana ; Tambrauw ; Sorong Selatan ; Maybrat ; dan Pegunungan Arfak
- Maluku Utara (2
Kabupaten) adalah : Halmahera
Tengah dan Halmahera Timur
- Sulawesi Utara (2
Kabupaten) adalah : Bolaang
Mongondow Timur dan Kep. Siau
Tagulandang Biaro
- Sulawesi Selatan (1
Kabupaten) adalah : Toraja
Utara
- Sulawesi Tenggara (5
Kabupaten) adalah : Buton
Utara ; Buton Selatan ; Buton ; Konawe Utara ; dan Konawe
Kepulauan
- Sulawesi Tengah (3
Kabupaten) adalah : Donggala ; Tojo Una-una ; dan Banggai Laut
- Sulawesi Barat (1
Kabupaten) adalah : Mamasa
- Gorontalo (1
Kabupaten) adalah : Gorontalo
Utara
- NTT (14 Kabupaten)
adalah : Ngada ; Sumba Tengah ; Sumba Barat Daya ; Alor ; Sumba Barat ; Lembata ; Malaka ; Rote Ndao ; Manggarai Timur ; Timor
Tengah Utara ; Sabu Raijua ; Kupang ; Belu ; dan Timor
Tengah Selatan
- Kalimantan Tengah (1
Kabupaten) adalah : Sukamara
- Kalimantan Timur (1
Kabupaten) adalah : Mahakam
Ulu
- Jawa Tengah (1
Kabupaten) adalah : Tegal
- Kep. Bangka Belitung (1
Kabupaten) adalah : Belitung
Timur
Demikianlah
informasi tentang 102 Kabuapaten/Kota
masuk Zona Hijau dari pandemi covid-19. Semoga kedepan lebih banyak lagi
Kabupaten/Kota di Indonesia masuk zona Hijau
dari pandemi covid-19 dan diharapkan dalam 1 bulan atau 2 bulan Indonesia
terbebas dari pandemi Covid-19. Amiin.