Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru non-PNS selama Kemenag berlakukan Teaching
From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk
madrasah maka pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru
madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin Plt. Dirjen
Pendidikan Islam di Jakarta, Minggu (19/04).
Menurut
Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS
yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya
sebagaimana guru PNS.
Kedua,
guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat
tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga,
guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif
sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana
BOS.
Ditempat
lain menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan
Islam Suyitno, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.
Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag
Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan
TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang
tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara
manual yang disediakan madrasah," tuturnya.
Terkait
dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah
mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non
PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS
untuk dapat menerima honor.
Kementerian
Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran
Covid-19.
"Kami
telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa
sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk
mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana
BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa
sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses
belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah seperti penambahan alokasi
kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket
internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
.Selain
itu dana BOS madrasah dan BOP RA dapat digunakaan juga untuk pembelian/sewa
Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang
diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet
sesuai dengan kebutuhan.
"Juga
pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server
e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya Plt Dirjen
Pendidikan Islam. Semoga infomasi ini bermanfaat. (Kemenag)