Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu kepala sekolah seluruh Indonesia bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP)
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal
ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk
membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease
(Covid-19).
"Untuk
semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan
disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana
tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi
merujuk pada regulasi yang baru," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara RRI Pro 3
yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/04).
Penyesuaian
RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS
Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam
Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari
rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan,
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani
Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan
terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
"Kami
melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan
pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan
ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa
kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai
lebih cepat,” jelas Wardani.
Ketentuan
penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku
sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Sejak itu,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian yaitu
berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan
RKAS.
Pada
pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti
ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk
kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan
penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat
cuci tangan. "Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya
akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2," ucap Wardani.
Realisasi Pencairan
Dana BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Pencairan
dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99%.
"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah
sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT)
dan Papua," terangnya
Sementara
untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari
Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan
pendidikan."Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya
masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus
memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah
dan Dinas Pendidikan setempat.
Dilanjutkan
Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan
kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. “Acuannya tetap
menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk
guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana
lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah,
diperbolehkan," terang Hamid.
"Penggunaannya
untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan,
diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.
Kepala
Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi
kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi
Covid-19. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi
jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.
"Kami
di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya
aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka
sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," katanya dengan antusias.
Suryana
beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan
dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang
menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga
honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah
tercantum di data pokok pendidikan (dapodik).
"Saat
ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan.
Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru
honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas Suryana.
Dengan
kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus melakukan
perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota
internet untuk guru dan siswa. "Sekolah akan mempertanggungjawabkan
penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.
Menjawab
kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Plt.
Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan
segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan
saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat
sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS
yang tepat sasaran.
"Koordinasi
kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud).
Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti
sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," ungkap Hamid.
Ditambahkan
Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan
untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang
baru. "Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian
Sosial (Kemensos). (Dana BOS) Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,”
imbuhnya. (Sumber : kemdikbud)