Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN ( PNS
dan PPPK) yang nekat mudik menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi.
Menurut
info dari MenpanRB akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN)
yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Tjahjo mengatakan, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat
diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat
mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada
wartawan, Kamis (9/4/2020).
Larangan
mudik apa yang dijelaskan Tjahjo merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi
darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19. Dan seharusnya PNS harus
memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi
untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, ASN (PNS) yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang
lain.
Sanksi
berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan
jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
(Sumber : Kompas.com)
Demikianlah
informasi tentang PNS tidak dapat naik pangkat, tidak dapat gaji berkala dan
penurunan pangkat selama 1 tahun bagi yang nekat mudik. Semoga dengan langkah
yang diambil oleh MenpanRB ini akan menjadikan ASN (PNS) tidak pulang mudik. Dan
menurut SE nomor 41 tahun 2020, PNS dapat pulang bila mendapat izin atasan
langsung. Semoga informasi ini bermanfaat.