Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, bahwa kemendikbud menerbitkan Permendikbud
no. 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2020
tentang petunjuk teknik BOS reguler.
Permendikbud
nomor 19 tahun 2020 dipublikasikan pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta oleh
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Penerbitan
Permendikbud nomor 19 tahun 2020 adalah upaya mendukung pelaksanaan
pembelajaran dari rumah sebagai akibat meningkatnya dampak penyebaran Covid-19
terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan maka mendikbud melakukan perubahan
peraturan mendikbud no. 8 tahun 2020.
Inilah
isi dari Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan dana BOS reguler
adalah sebagai berikut :
Pasal 1 : penambahan
pasal 9A yang berbunyi :
Pasal 9A ayat 1 : Selama masa
kedaruatan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,
sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembiayaan
langganan daya dan jasa sebagaimana dalam pasal 9 ayat 2 huruf g dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring
berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka belajar dirumah.
- Pembiayaan
adminitrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf e
dapat digunakan untuk pembelian cairan sabun pembersih tangan, pembasmi kuman,
masker dan penunjang lainnya.
Pasal 9A ayat 2 : Kententuan
pembayaran honor paling banyak 50% dalam
pasal 9 ayat 3 tidak berlaku selama status kedaruratan kesehatan masyarakat
covid-19 oleh pemerintah pusat.
Pasal 9A ayat 3 : Pembiayaan pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat 2 diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
- Belum
mendapat tunjangan profesi
- Memenuhi
beben kerja termasuk mengajar dari rumah
dalam masa penetapan status darurat kesehatan masyarakat covid-19 dari
pemerintah pusat.
Ketentuan
penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat 2 dan 3
mulai berlaku pada bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan
status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.
Demikianlah
informasi Penerbitan Pemendikbud nomor 19 tahun 2020 : perubahan pengunaan dana
BOS untuk Pembelian Paket Kuota internet Untuk guru dan siswa dalam belajar
dari rumah melalui daring. Semoga informasi ini bermanfaat.