Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN khusus honorer K2 yang mengikuti program PPPK yang
berjumlah 51.000 akan menerima NIP setelah Pepres terbit. Kepastian terbitnya pada
tahun 2020 dan bulan apa belum tahu, begitu yang disampaikan oleh Plt Deputi
SDM KemenPAN-RB Teguh Wijinarko.
"Harus
terbit tahun ini juga karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya.
Apalagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11
Maret 2020," ujar Teguh kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Teguh
menegaskan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada
pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait
diminta rapat membahas izin prakarsa.
Akibat
ada wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua
agenda jadi berantakan.
"Bukan
kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes
jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana
corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.
KemenPAN-RB
menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa. Sampai
sekarang panggilan rapatnya belum ada. Meski begitu, KemenPAN-RB, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal
lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
Dia
menjelaskan, penetapan Perpres harus melalui beberapa proses yaitu izin
prinsip, izin prakarsa, harmonisasi, drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan
ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua
menteri paraf baru diajukan ke presiden.
"Izin
prinsip sudah ada. Yang harus dilakukan izin prakarsa, dan seterusnya. Namun,
saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini
sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya,"
tandasnya.
Untuk
diketahui, sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga
saat ini belum diangkat. Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya
sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK.
Semoga info ini bermanfaat. (Sumber :jawapos.com)