Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, bahwa kemendikbud menerbitkan Permendikbud
no. 20 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 13 tahun
2020 tentang petunjuk teknik dana alokasi khusus nonfisik BOP PAUD dan PK.
Permendikbud
nomor 20 tahun 2020 dipublikasikan pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta oleh
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Penerbitan
Permendikbud nomor 20 tahun 2020 adalah upaya mendukung pelaksanaan
pembelajaran dari rumah sebagai akibat meningkatnya dampak penyebaran Covid-19
terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan maka mendikbud melakukan perubahan
peraturan mendikbud no. 13 tahun 2020.
Inilah
isi dari Permendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan dana alokasi khusus
nonfisik BOP PAUD dan PK anggaran tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 : penambahan
pasal 9A yang berbunyi :
Pasal 9A ayat 1 : Selama masa
kedaruatan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,
sekolah dapat menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Komponen
kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
peserta didik dalam rangka belajar dirumah.
- Komponen
kegiatan pendukung dapat digunakan pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumag dan/atau pembelian cairan sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman, masker dan penunjang lainnya.
Pasal 9A ayat 2 : DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan dapat digunakan oleh satuan pendidik dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Komponen
kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam
pelaksanaan pembelajaran dari rumah
- Komponen
kegiatan adminitrasi dan lainnya dapat digunakan untukm : a) pembelian paket
pulsa data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanan pembelajaran dari
rumah ; b). layanan pendidikan daring ; dan/atau pembelian cairan atau sabun
pembersih tangan, pembasmi kuman, masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Pasal 9A ayat 3 : Penggunaan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana ayat (1) dan (2) tidak
menggunakan ketentuan besaran presentase sebagaimana tercantum dlam lampiran
peraturan menteri nomor 13 tahun 2020.
Pasal
9A ayat 4 : Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku pada bulan April
tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan
masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.
Demikianlah
informasi Penerbitan Pemendikbud nomor 20 tahun 2020 : perubahan pengunaan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk Pembelian Paket Kuota internet dan
Honor guru. Semoga informasi ini bermanfaat.