Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS di suasana penyebaran wabah virus corona maka
pemerintah akan melakukan penghematan belanja negara untuk penanganan dan memotong mata rantai corona. PNS akan kena imbasnya dari penghematan belanja negara terutama dalam pemberian gaji THR dan gaji ke-13. Kemungkinan gaji THR dan gaji Ke-13 tidak diterima oleh PNS atau tertunda dibayarkannya.
Menurut Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan mengkaji
kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona
baru atau COVID-19.
“Presiden
meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu
untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata
Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta,
Senin.
Sri
Mulyani menyatakan hal tersebut perlu dipertimbangkan karena penerimaan negara
pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu
Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2
triliun.
Penerimaan
negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus
untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.
“Bapak
Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah
seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.
Sementara
itu, belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4
triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kesiapan pada sektor
kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak
COVID-19.
“Juga
kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan
relaksasi,” ujarnya.
Sri
Mulyani menyatakan dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN
2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik
Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun
ini.
Oleh
sebab itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya menghemat belanja negara
sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta
seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran.
“Ini
masih di dalam proses untuk terus kami melakukan penyempurnaan. Bapak presiden
menyampaikan instruksi untuk meningkatkan belanja kesehatan dan bansos serta
mendukung dunia usaha,” kata Sri Mulyani. Semoga informasi ini bermanfaat.
(sumber : antaranews.com)