Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa pemerintah dalam penanganan dan memotong mata rantai penyebaran covid-19
melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur
sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan
berkegiatan mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.
Larangan
tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun
2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Melengkapi
surat edaran yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan
keluarganya untuk menunda mudik, ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada
keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo dalam
keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kemudian
Isi surat edaran nomor 41 tahun 2020 yang lain adalah apabila dalam keadaan
terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
ASN
yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi
disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Antaranews.com)
Upaya
pencegahan dampak covid-19 sebagai mana isi surat edaran ini, ASN selalu
mengunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tampa terkecuali
dan menyampaikan informasi yang positif dan benar. Penjabat pembina kepegawaian
pada K/L/D agar meyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan
keluarganya yang terdampak Covid-19
Selain
upaya pencegahan dampak covid-19, dalam surat edaran juga meminta ASN agar
mengajak masyarakat tidak berpergian keluar daerah/mudik sampai Indonesia bebas
dari covid-19, menggunakan selalu masker bila keluar rumah, menjaga jarak aman
dalam berkomunikasi dan secara sukarela bergotong royong membantu meringankan
beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya.
"Seluruh
ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan
Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo. Semoga
informasi ini bermanfaat.