Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN baik PNS, PPPK dan Honorer bahwa SEKDA Provinsi
Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 061.2/166 tentang hari dan jam kerja
di lingkungan pemerintahanya.
SE
ini ditujukan kepada Asisten SEKDA Provinsi, Kepala Perangkat Daerah Provinsi
dan Kepala Biro di Lingkungan SEKDA Provinsi.
SE
SEKDA ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
51 Tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara
Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kesimpulan
isi dari SE SEKDA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan
hari dan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagai berikut :
Senin
s/d Kamis
|
:
Pukul 07.00 - 15.30,
|
Istirahat
|
12.00
- 12.30 WIB
|
Jumat
|
:
Pukul 07.00 – 14.00,
|
Istirahat
|
11.30
- 13.00 WIB
|
Ketentuan
tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2020
|
- Pelaksanaan
jam kerja pada perangkat daerah/unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan
publik, sesuaidengan kondisi yang sudah berjalan saat ini dan untuk hari Jumat menyesuaikan
dengan kebutuhan yangberpedoman pada ketentuan jam kerja minimal 37,5 jam dalam
satu minggu. Adapun secara teknis operasional dapat diatur dengan Keputusan
Kepala Perangkat Daerah.
- Pimpinan
perangkat daerah secara berjenjang melakukan pemantauan, pengawasan dan
pembinaan terhadap kehadiran pegawai pada hari yang tidak melaksanakan apel
pagi.
- Pegawai
wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap bulan.
Dokumen
ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik ( BSrE).
Demikian
untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua ASN (baik
PNS dan non PNS). Semoga informasi ini bermanfaat.