Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan
Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah
satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan
BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan
Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk
meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan.
Porsinya hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Mendikbud
mengatakan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di
tiap sekolah juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah
memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Pembayaran
honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan
persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah
tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh
melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening
sekolah. “Kita
membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan
dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih
efisien,” kata Mendikbud.
Penetapan
surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi
oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan
validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun,
yakni per 31 Agustus
Dana
BOS pertingkat mengalami kenaikan yakni untuk SD Rp900 ribu per siswa per
tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan
Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Mendikbud
memberikan otonomi dan fleksibilitas Sekolah dan Kepala Sekolah, maka
kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS “Dengan
begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan
kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Sementara
menurut Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan
mekanisme dana BOS disalurkan dari Pemerintah Pusat ke seluruh sekolah.
Pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di
sekolah tersebut.
Setelah
itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan
dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji
guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala
sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti
pembayarannya.
“Di
sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai
pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS
ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada. Kami juga
membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,” jelas Muchlis.
Demikianlah
informasi perubahan dalam peyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan
jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap
dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di
papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Semoga memudahkan
sekolah dalam mendapatkan dana BOS dan bermanfaat.