Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu guru dalam rangka melaksanakan kebijakan merdeka
belajar maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menerbitkan surat edaran tentang Penentuan kelulusan dan PPDB
pada tahun pembelajaran 2020/2021.
Kemdikbud
menerbitkan SE nomor 1 tahun 2020 tanggal 7 Febuari 2020 berdasarkan
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang UN dan Permendikbud nomor 44 tahun
2020 tentang penerimaan PPDB pada TK,SD,SMP,SMA dan SMK tahun ajaran 2020/2021.
Isi dari Surat Edaran nomor 1 tahun 2020 dibagi dua bagian yaitu :
Penentuan Kelulusan
Peserta Didik
- Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru
- Bahan
ujian disekolah untuk kelulusan peserta didik seperti tes tertulis,
portofolio,penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lajn yang dibuat oleh guru dari
masing-masingsatuan pendidikan.
- Satuan
pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan
penilaian yaitu tes tertulis, tugas dan/atau bentuk lain yang diperoleh dari
beberapa sumber seperti soal-soal yang dibuat oleh kelompok kerja guru dan
MGMP.
- Dinas
pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untukmenggunakan bahan
tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
- Kemeneterian
pendidikan dan kebudayaan menyediaka contoh-contoh praktik baik ujian sekolah
melalui laman https://puspensik.kemdikbud.go.id/publikasi.
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Ajaran 2020/2021
- Pemerintah
daerah segera menyusun Juknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah
zonasi dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud nomor 44
tahun 2019 tentang PPDB dari TK-SD-SMP-SMA-SMK tahun ajaran 2020/2021, serta
berkoordinasi dengan kepala LPMP Kmenedikbud.
- Mengirim
dokumen resmi berupa : 1). Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah ; 2). Penetapan
wilayah zonasi SMP-SMA (Permendikbud 44
tahun 2019), kepada kepala LPMP kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling
lambat minggu ke empat pada bulan Maret 2020.
- Pemerintah
daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya
dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- Apabila
pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang
SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan
peserta didik dalam seleksi bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan
maupun peserta didik ridak boleh diwajibkan untuk mengikuti test seleksi
tersebut.
- Dalam
hal pemerintah daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP
sebagaimana dimaksud pada huruf d, kemendikbud menyediakan contoh-contoh
praktik baik yang digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
- Pemerintah
daerah melakukan sosialisasiKepada seluruh kepala sekolah, guru dan orang tua
peserta didik sebelum dilakukan pemgumuman pendaftaran PPDB yakni Permendikbud
no. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK-SD-SMP-SMA-SMK, penetapan zonsi dan petunjuk
teknis (juknis)pelaksanaan PPDB daerah.
- Melaporkan
pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah
kerjanya paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan PPDB.
- Dalam
hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaiakn pertanyaan, dapat menghubungi
posko pelayanaan informasi PPDB Kemendikbud pada Direktorat Jenderal PAUD,
Pendidikan Dasar, dan pendidikan Menegah dengan nomor telepon 021-5725612,
sms/WA 0813 1961 6241 atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id
Demikianlah
tentang SE disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Dan kepada seluruh Sekolah dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK diimbau
untuk segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan merdeka belajar
sesuai SE Nomor 1 tahun 2020 dan permedikbud 44 tahun 2019. Semoga informasi
bermanfaat.