Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar.
Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di
lingkup pendidikan tinggi.
Mendikbud
mengatakan Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep
Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan,
hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah
ataupun Undang-Undang.
Inilah
empat kebijakan penting kampus merdeka
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau
pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS
tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan
organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh
Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.
Lebih
lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup
penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para
mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan
mitra prodi untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan
setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar
Menteri Nadiem.
Kebijakan Kampus
Merdeka yang kedua
adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan
bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik
peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan
diperbaharui secara otomatis.
"Pengajuan
re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan
akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan
C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.
"Nanti,
Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil
mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang
diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tambahnya.
Evaluasi
akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang
meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta
penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi
ataupun perguruan tinggi.
Kebijakan Kampus
Merdeka yang ketiga
terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker)
untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah
persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status
akreditasi.
Kebijakan Kampus
Merdeka keempat
akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi
dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). "Perguruan
tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi
mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua
semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil
sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester
yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"
Disisi
lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil
dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak
kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan
mahasiswa.
Lebih
lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks.
Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan
di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau
organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi
independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
"Setiap
kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang
ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat
dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui
oleh rektornya," kata Mendikbud.
Demikianlah
informasi tentang empat kebijakan
merdeka belajar untuk kampus merdeka. Paket kebijakan Kampus Merdeka ini
menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Sebagai langkah
awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Semoga informasi ini
bermanfaat