Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada seluruh ASN pada
Instansi Pemeritah pusat/daerah dan lembaga, sesuai arahan Persiden Jokowi
tentang upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja
pelayanan pemerintah kepada publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan
Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional pada tanggal 6 Desember 2019
Menurut
PermenPANRB nomor 28 Tahun 2019 Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi
Pemerintah, meliputi :
- Jabatan
Administrator
- Jabatan
Pengawas
- Jabatan
Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan
Jabatan dilakukan dengan kriteria :
- Tugas
dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional
- Tugas
dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional
- Jabatan
yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Pada
bunyi pasal 3 ayat 3 adalah “Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan
oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan
jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan
Pelaksana (eselon V),”
Penyetaraan
Jabatan dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
- PNS
yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator
- Jabatan
Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang
- Berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang
sederajat
- Jabatan
Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
- Jabatan
dministrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang
sesuai dengan persyaratan, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai
dengan jabatan, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
- Memiliki
pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan
fungsional
- Masa
menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)
jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada
bunyi pasal 6 , penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut :
- Jabatan Administrator disetarakan dengan
Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Jabatan administrator memiliki
pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), disetarakan
dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
- Jabatan
Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda. Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud: a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah
pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan
Fungsional jenjang ahli muda; dan b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas
pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam
jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Jabatan Pelaksana
(eselon V)
disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Mekanisme
Penyetaraan pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut :
- Indentifikasi
Jabatan Administrasi pada unit kerja
- Pemetaan
Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi
- Pemetaan
Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan
birokrasi
- Penyelarasan
Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan
menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional
- Penyelarasan
kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
Bunyi
pasal 9 ayat (4) adalah “Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi
Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya
harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan
wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4
(empat) tahun sejak diangkat,”
Bagi Jabatan Administrator, Pengawas, dan
Pelaksana (eselon V) yang mengalami penyetaraan Jabatan dan telah menduduki
pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat,
mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang
diduduki.
Bunyi
pasal 11 adalah “Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan
fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 adalah “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17
Desember 2019. Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai
dengan 30 Juni 2020.
Demikianlah
informasi tentang penyetaraan dan penyesuaian Jabatan Administrator, Pengawas,
dan Pelaksana (eselon V) menjadi jabatan Fungsional. Persyaratan jabatan administrator,
Pengawas, dan Pelaksana (eselon V mendapat hak jabatan fungsional setelah lulus
uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Semoga informasi
bermanfaat bagi ASN menduduki jabatan
ini.