Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS yang bertugas dilingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yakni Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Kepala Pusat
dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
perekat, pemersatu bangsa, untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam
pelaksanaan tugas haruslah sesuai fungsinya.
Menindaklanjuti
surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30|V.72-2199 tanggal 31 Mei
20l8 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi PNS. Kemdikbud
mendikbud Nadiem Makarim mengimbau kepada saudara agar menyampaikan kepada
pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang
bermuatan ujaran kebencian.
Dasar
Hukum penerbitan SE nomor 13 tahun 2019 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4
tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai
Negeri
Sipil.
Isi
dari SE nomor 13 tahun 2019 tentang pencegahan penyebarluasan berita hoaks yang
bermuatan ujaran kebencian di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan
adalah sebagai berikut :
- Menyampaikan
pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media sosial dan/atau media lainnya seperti spanduk,
poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
- Menyampaikan
pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara
langsung maupun melalui media sosial dan/atau media lainnya seperti spanduk,
poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
- Menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan
angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast,
upload, retweet, regrem, dan sejenisnya).
- Mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah.
- Mengikuti
atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah.
- Menanggapi
atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di
media sosial.
Dalam
hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi
mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus
ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan
berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang
terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman
disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan,
sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi
hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan
dampak perbuatan.
Demikian
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan
terima kasih.