Budilaksono.com....Kepada
bapak ibu guru diseluruh Indonesia, Setiap pengantian Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan selalu di iringi perubahan/revisi Kurikulum atau perubahan Kebijakan
pendidikan. Begitu juga menteri Nadiem Makarim pada Kabinet Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin periode
2019-2024.
Kualitas
sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama untuk mencetak para ahli
dibidangnya sesuai arahan Persiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan
pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program
tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional
(UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Empat
program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran
kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Nadiem Makarim
Empat
Arah kebijakan menurut Menteri Nadiem Anwar Makarim yang membuat merdeka
belajar adalah :
- Penyelenggaraan
USBN tahun 2020 diselenggarakan hanya oleh sekolah. Pelaksanaannya juga
fleksibel dengan beberapa cara yakni dalam bentuk tes tertulis atau bentuk
penilaian seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan
sebagainya). Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan
kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Penyelenggaraan
UN tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan
UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter (Askomi suka), yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa
(literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan
pendidikan karakter. Askomi suka dilaksanakan pada siswa kelas 4, 8, 11, sehingga
dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil
ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
- Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya
dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga
komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup.
- Penerimaan
peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan
kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan
kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa
minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal
5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan
dengan kondisi daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan
menetapkan wilayah zonasi.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
Kelemahan yang timbul (bebebapa sumber) dari empat arah kebijakann pendidikan oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem
Makarim adalah :
- Dengan
UN 2021 yang dirubah menjadi Asesment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (Askomi suka) yang diberikan pada siswa
ditengah jenjang tingkat (kelas 4,8 dan 11), siswa
tidak dapat dilihat pengetahuan yang mendukung kemampuan skillnya karena Askomi suka
hanya pada karater dan kepribadiannya saja. Intinya di Askomi suka hanya pada
kemampuan Sikap dan sedikit pengetahuannya secara umum. Ini cocok untuk sekolah umum tapi
tidak cocok untuk SMK karena tidak dapat dilihat kemampuan skillnya. Disini juga
akan menyebabkan siswa malas untuk belajar maupun melaksanakan tindakkan yang
ditugaskan oleh guru mata pelajaran. Kemudian dikelas 5,6,9 dan 12. pada tahun 2022 pembelajaran apa yang akan dijalankan.
- RPP
hanya terdiri dari tiga komponen dan hanya satu lembar. RPP adalah rencana pelaksanaan pembelajaran (arah pembelajaran) di kelas yang kita gunakan. Tetapi bila RPP hanya satu lembar tidak bisa
dilihat arahnya karena tidak diketahui Indikator, media, peralatan dan bahan
yang digunakan dan sumber belajar.
Kelemahan lain adalah tidak lengkapnya peralatan dan bahan praktik serta media
pembelajaran di sekolah yang mendukung. Sehingga untuk tercapai pembelajaran tidak tercapai
sesuai target jam yang ditentukan pemeritah dalam 1 tahun.
- Bila
empat arah kebijakan ini dijalankan tetapi pendidikan harus wajib tuntas
pembelajaran siswa (KKM) artinya empat arah kebijakan ini sama saja sistem
pendidikan yang sudah berjalan sekarang ini sehingga anak akan manja dan malas belajar karena
adanya “Remedial”. Dengan demikian untuk memdapatkan sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sesuai keahlianya tidak tercapai.
- Siswa Kelas 4, 8 dan 11 pada tahun 2019/2020 menjadi Korban akibat penerapan Askomi suka (Asesment Kompetensi Minimum dan Survei Karakter). Siswa ini pada saat penerapan Askomi suka pengganti UN pada tahun pelajaran 2020/2021 atau tahun 2021 sudah naik kelas 5, 9 dan 12. Semoga kemendikbud mempunyai langkah terbaik untuk siswa kelas ini.
Demikianlah tentang kelembahan yang akan timbul dalam penerapan 4 arah kebijakan pendidikan. Oleh sebab itu pemerintah melalui mendikbud harus meminimalisir kelemahan yang timbul dari penerapan kebijakan yang baru. Sehingga kebijakan pendidikan yang di terapkan akan menghasilkan SDM yang unggul dan berakhlak sesuai arahan dari Persiden Jokowi. Semoga info bermanfaat.