Budilaksono.com....Salam
Inspirarif, Kepada bapak ibu dengan kemajuan teknologi IT di Indonesia yang
berkembang pesat, maka semua kegiatan dengan menggunakan aplikasi Online begitu
juga yang diterapkan oleh Samsat Jakarta.
Masyarakat
sekarang dimanjakan sedemikian rupa daan semua serba online. Bagi masyarakat
yang ingin membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tidak perlu lagi datang ke samsat untuk antri. Cara perpanjang
STNK online sangat mudah dan praktis, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Cara
perpanjang STNK online merupakan program nasional, Kasie STNK Ditlantas Polda
Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan pembayaran pajak secara online
berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Korlantas
Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja menghadirkan Samsat Online
Nasional (Samolnas) sebagai upaya memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk
membayar pajak.
Aplikasi
ini merupakan pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional.
Program ini memiliki landasan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia
karena berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran secara online
pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan).
Pemilik
kendaraan di seluruh wilayah Indonesia dapat melakukan pembayaran online karena
program ini berlaku secara Nasional melalui aplikasi mobile atau website resmi.
Lima hal yang wajib diketahui pemilik kendaraan yang
hendak menggunakan sistem ini adalah :
- Sistem
Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWKLLJ dan
pengesahan STNK Elektronik untuk jenis kendaraan bermotor mobil penumpang dan
sepeda motor (milik perseorangan).
- Data
kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data kendaraan
bermotor sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, masalah
pidana maupun perdata.
- Pembayaraan
pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dalam dilakukan
3 bulan sebelum jatuh tempo.
- Stiker
regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat
melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.
- Wajib
pajak setelah menerima stiker regident pengesahaan STNK tahunan dan TNKB,
stiker regident pengesahaan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK
sesuai tahun pengesahan. Sudah menjadi sebuah kewajiban setiap pemilik
kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak kendaraan harus
dilakukan tepat waktu.
Besaran
nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda, bergantung pada merek dan tipe
kendaraan. Agar tidak terlambat, kamu bisa mengecek status pajak kendaraan dan
nominal yang harus dikeluarkan dengan mudah.
Pemilik
kendaraan tidak perlu repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(Samsat). Ada dua cara yang bisa kamu lakukan bagi pemilik kendaraan yang ingin
mengetahui status pembayaran pajak kendaraannya melalui website dan aplikasi.
Cara
yang dilakukan melalui aplikasi Website :
- Cara
pertama mengetahui status pajak kendaraan pertama dengan membuka website
https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Setelah
membukanya, kamu hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
- Tak
hanya mengetahui besaran jumlah pajak, kamu juga bisa melakukan pembayaran
melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara
online.
Selain website, saat ini sudah banyak aplikasi
terkait pajak kendaraan bermotor. Sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh
gratis lewat smartphone kamu dengan men-download di Play Store atau App Store.
Ada
aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah
Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak
di daerah atau provinsi tertentu seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain
sebagainya.
Kamu
dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan
bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
Jadi,
apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor
kendaraan, maka kamu tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya
melayani kota dalam provinsi tersebut saja.
Mengisi
Data Kendaraan
- Kota:
Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor kamu Jakarta, maka pilihlah
Jakarta.
- Samsat:
Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di
mana kendaraan kamu dulu diurus.
- Nomor
Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (Nomor Pelat Motor).
- Kode:
Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Lalu
klik ‘Cari’.
Kalau
data yang kamu masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman
baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.
Cek
kembali data yang telah diisi. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan
sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan
pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
Memilih
Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Cara
perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota
pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi
form kembali.
Form
ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang
diserahkan ke Samsat kota di mana kamu tinggal. Ada beberapa data yang harus
kamu masukkan, seperti :
- Kota:
Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.
- Samsat:
Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal kamu.
- Bank:
Pilihlah Bank apa yang ingin kamu gunakan untuk melakukan pembayaran.
- Layanan:
Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
- Kode
Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik ‘Pengajuan Kode
Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik
print.
- Apabila
sudah selesai nantinya kamu akan melihat kode bayar, jumlah uang yang wajib
dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil
nota pajaknya.
Proses
Pembayaran Pajak Motor Online. Cara
perpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking
atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online :
- Buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat
tinggal.
- Masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah kamu dapatkan dari
pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.
- Kemudian
klik ‘Lanjutkan’ guna melakukan proses pembayaran.
- Sampai pada langkah ini
nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa kamu telah melakukan proses
pembayaran menggunakan internet banking.
- Print
out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota
pajak kendaraan anda yang baru.
Batas
waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti
pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan
setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat
untuk mengambil nota pajaknya.
Setelah
membayar STNK online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat
yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Kamu juga perlu
membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket
pembayaran. Semoga info ini bermanfaat. (liputan6.com)