Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang masih mencari pekerjaan silahkan
mengikuti seleksi CPNS 2019. Dengan syarat minimal lulus S1/D-IV dan umur
kurang dari 40 tahun.
Pada
1 Oktober 2019 diterbitkan SE SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatasnamakan
menteri MENPANRB ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat
maupun daerah. Surat Edaran (SE) terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen dan
seleksi CPNS formasi tahun 2019
Pada
SE bernomor B/1007/S.SM.01.00/2019 itu menyebutkan pelaksanaan seleksi CPNS
2019 yang semula direncanakan selesai September pada 2019, baru bisa dimulai
Oktober.
Menurut
Dwi, perubahan jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat di KemenPAN-RB
pada 30 September yang dihadiri unsur dari Kemenkeu (Ditjen Anggaran, Ditjen
Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Perbendaharaan), Kemendagri, Kemenkes,
Kemendikbud, BKN, BPKP, Pemprov DKI Jakarta dan Jatim.
Terkait
penundaan tersebut, seluruh PPK pusat dan daerah termasuk BKN diminta
menyiapkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2019. Alokasinya
yang dibutuhkan untuk 2019 dan 2020.
"Alokasi
anggaran 2019 dan 2020 untuk pelaksanaan seleksi CPNS mulai administrasi,
seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), termasuk
integrasi nilai SKD dan SKB. Melakukan penyesuaian kebutuhan prioritas dalam
tahun anggaran 2020," kata Dwi dalam surat tersebut.
Demikianlah
informasi tentang SE 1 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Menpanrb menngenai
perubahan jadwal pelaksanakan seleksi CPNS 2019. Masing-masing instansi juga
diminta menyediakan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi CPNS 2019. Semoga informasi ini
bermanfaat. (Sumber : jawapos)