Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PNS Kemenpan-RB menerbitkan Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) MODEL
CASCADING Kinerja Organisasi Ke Kinerja Pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Pengayaan Subtansi Draft Rencana PermenPANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, maka penjelasan secara ringkas Perencanaan SKP Individu Model Cascading adalah sebagai tersebut :
LANGKAH-LANGKAH
PENYUSUNAN RENCANA KINERJA INDIVIDU
- Lihat
apa yang ingin dicapai dari kacamata instansi dan unit kerja
- Tentukan
apa yang ingin dicapai pada level satuan kerja
- Tentukan
apa yang ingin dicapai pegawai yang dapat mendukung tujuan atau sasaran satuan
kerja Ubah capaian kinerja pegawai yang diharapkan menjadi elemen kinerja,
berdasarkan jenis dan prioritas
- Tentukan
ukuran kinerja individu pegawai
- Tentukan
standar kinerja individu pegawai
- Tentukan
bagaimana cara memonitor capaian kinerja
- Periksa
kembali rencana kinerja
Pertanyaan yang bisa sebagai parameter di lihat dari Kacamata Organisasi adalah :
- Apa
tujuan instansi anda? (dapat berupa visi dan misi Instansi)
- Apa
sasaran instansi anda? (dapat berupa Perjanjian Kinerja Menteri dan sasaran
Instansi yang tertera dalam dokumen rencana strategi organisasi)
- Bagaimana
cara mencapai atau mewujudkan sasaran instansi anda? (dapat berupa Perjanjian
Kinerja Deputi dan/atau program Deputi sebagai perwujudan strategi unit kerja
dalam pencapaian sasaran strategis organisasi). Lebih lengkap penjelasnya klik DI SINI
PERTANYAAN
YANG BISA SEBAGAI PARAMETER DI LIHAT DARI LANGKAH 2: TENTUKAN APAYANG INGIN DICAPAI PADA LEVEL SATUAN KERJA (METHOD A) →PERSPEKTIF CASCADING LANGSUNG (MENURUNKANTUJUAN DAN SASARAN ORGANISASI SAMPAI KE LEVEL UNIT KERJA)
- Apa
saja sasaran unit kerja yang bisa diintervensi oleh satuan kerja anda? (bisa
saja satuan kerja mengintervensi satu atau lebih sasaran unit kerja)
- Pendekatan
apa yang digunakan untuk mengintervensi sasaran unit kerja? (dapat menggunakan
pendekatan aturan, permasalahan, atau direktif) → Key Result Area (KRA)
Metode
ini adalah membagi habis sasaran unit kerja ke satuan kerja dibawahnya. Metode
ini berfungsi baik apabila tujuan dan sasaran organisasi jelas sebagaimana yang
tertuang dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan
Pendekatan digunakan untuk memvagi sasaran unit kerja ke satuan kerja dibawahnya ada 3 jenis pendekatan adalah :
- Perundang-udangan. Contohnya adalah Kinerja sistem merid dalam pasal 4 Permenpanrb No.40 tahun 2018
- Permasalahan. Contohnya adalah Data permasalahan yang menunjukkan Kesenjangan
- Direktif. Contohnya adalah Arahan langsung dari Persiden
LANGKAH
3: TENTUKAN APA YANG INGIN DICAPAI PEGAWAI YANG DAPAT MENDUKUNG SASARAN UNIT
KERJA → ROLE RESULT MATRIX
- List
group di dalam unit kerja anda yang terkait dengan pencapaian sasaran unit
kerja.
- List
semua pegawai diunit kerja anda yang terkait dengan tahapan pencapaian produk
atau jasa yang akan dihasilkan.
- Identifikasi
keterlibatan pegawai dalam proses pelaksanaan layanan, pembuatan barang atau
jasa dan apa perannya.
Langkah
ini digunakan untuk membagi habis peran setiap pegawai dalam unit kerja
berdasarkan tusinya dalam rangka pencapaian sasaran unit kerja
LANGKAH
4: UBAH CAPAIAN YANG DIHARAPKAN MENJADI ELEMEN KINERJA, BERDASARKAN JENIS DAN
PRIORITAS
- Identifikasi
target kinerja individu yang Utama (paling krusial: kalau tidak dikerjakan maka
dapat berdampak pada pencapaian kinerja group). Kinerja utama umumnya
ditetapkan diawal tahun, namun dapat ditambahkan ditahun berjalan.
- Kinerja
Pendukung adalah kinerja yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi, dan
mendukung pencapaian kinerja Utama. Kinerja Pendukung dapat ditetapkan di awal
tahun, namun umumnya ditambahkan pada tahun berjalan sebagai strategi
pencapaian kinerja utama.
- KinerjaTambahan
adalah kinerja yang tidak terkait langsung dengan tugas dan fungsi.
- Berikan
bobot pada setiap target kinerja sesuai level urgensinya., dengan total Bobot
tidak lebih dari 120. Kinerja Tambahan tidak boleh lebih besar dari Kinerja
Pendukung, dan Kinerja Pendukung tidak boleh lebih besar dari Kinerja Utama.
3 Jenis
Kinerja: Kinerja Utama (critical), Kinerja Pendukung (non critical),
KinerjaTambahan (additional)
LANGKAH
5: TENTUKAN UKURAN KINERJA PEGAWAI
- Tentukan
ukuran apa yang paling tepat digunakan: kuantitas, kualitas, ketepatan waktu,
dan/atau anggaran (anggaran digunakan untuk level JPT Pratama)
- Deskripsikan
ukuran rencana kinerja pegawai berdasarkan aspek Kuantitas, Kualitas,Waktu
dan/atau Biaya dalam bahasa indicator. Detilkan ukuran rencana kinerja pegawai
berdasarkan aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu dan/atau Biaya
LANGKAH
6: TENTUKAN STANDAR KINERJA UNIT KERJA DAN INDIVIDU PEGAWAI (Apa ukuran aspek
kinerja pegawai dikatakan Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Sangat Kurang)
- Tentukan
secara spesifik ukuran keberhasilan kinerja dari aspek kuantitas, kualitas,
ketepatan waktu, dan/atau anggaran.
- Standar
dibagi kedalam tingkatan tergantung ukuran kinerjanya yakni : a). Dibagi menjadi
2 tingkatan untuk single point performance (tercapai dan tidak tercapai). b). Dibagi
lebih dari 2 tingkatan (dibagi berdasarkan range).
- Tingkatan
yang digunakan adalah Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Sangat Kurang.
Harus dideskripsikan apa yang dikategorikan masing masing tingkatan tersebut.
Pertanyaan pokok yang digunakan adalah: Saya dikatakan kinerja baik dari
rencana kinerja …….. kalau ……..
Demikianlah
informasi tentang Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Model Cascading
Kinerja Organisasi Ke Kinerja Pegawai. Semoga informasi ini bermanfaat. (Sumber : AgusYudi Wicaksono, MPP Kepala
Bidang Peningkatan Kinerja PNS Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur).
DI
LENGKAPI JUGA SKP DEPUTI SDM APARATUR, CONTOH
PERENCANAAN SKP DEPUTI SDM APARATUR, SKP ASISTEN DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN
KOMPETENSI DAN KINERJA SDM APARATUR SKP, SKP KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN
KOMPETENSI ASN, SKP KEPALA SUBBIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI DOWNLOND DI SINI.