Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN yang berkeinginan pindah antar dari
Pemerintah Kab/Kota, Antar Pemerintah Provinsi, dari Pemerintah kab/kota atau
Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat, dari Pemerintah Kab/Kota ke Prov atau
sebaliknya sesuai Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, maka beberapa pemerintah kab/kota/prov/pusat melalui BKD menyelenggarakan
uji kompetensi bagi PNS yang pindah/mutasi.
Badan
Kepegawaian Daerah menyelenggarakan uji kompetensi bagi PNS yang akan mutasi
masuk ke lingkungan pemerintah Kab/kota/prov/pusat tersebut dimaksudkan untuk
menyaring kompetensi PNS supaya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang
telah ditetapkan.
Sejak diterbitkan Undang-undang nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
kab/kota di pulau Jawa berkomitmen untuk menjalankan amanah dari undang-undang
tersebut untuk mengelola ASN menggunakan sistem merit. Mengacu Permenpan-RB
Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka
mutasi masuk yang menjadi salah satu proses dalam merekrut pegawai harus harus
selektif dan obyektif.
Setiap
Pemerintah Provinsi/Kab/Kota melalui BKD menggunakan prosedur yang hampir sama
dalam tahapan tatacara pelaksanaan mutasi masuk maupun keluar. Penjabaran tatacara pelaksanaan mutasi pada tahapan mutasi masuk dalam bentuk alur mulai dari seleksi administrasi, ujian test uji kompetensi sampai SK terbit harus ditempuh supaya PNS yang masuk ke
lingkungan Pemerintah Kab/Kota/Prov tersebut memang memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang baik dan berpotensi untuk menunjukkan kinerja yang baik juga.
Dan
tahapan tatacara pelaksanaan mutasi ini diatur dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 5 Tahun 2019. Peraturan ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 197 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Rangkuman isi dari
Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 adalah :
Pasal
1
|
:
|
Penjelasan
umum tentang PNS, Mutasi, Penjabat yang berwenang, Penjabat Pembina
Kepegawaian, Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
|
Pasal
2
|
:
|
1. Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS
dilingkungannya.
2. Penjelasan 8 aspek yang diperhatikan dalam perencanaan
mutasi PNS sesuai ayat 1
3.
Penjelasan 6
Macam Mutasi PNS
4.
Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling
lambat 5 tahun
5.
Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara
kompetensi PNS
6. Mutasi dilakukan dengan meperhatikan prinsip larangan
konflik kepentingan
7. Selain mutasi karena tugas dan/ataulokasi sebagaimana
dimaksud ayat 3, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas
permintaan sendiri
|
Pasal
3
|
:
|
1. Penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi dalam
penhajuan mutasi
2. Analisis Jabatan dan analisis beben kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi
|
Pasal
4
|
:
|
Penjelasan
prosedur mutasi
|
Pasal
5
|
:
|
Penjelasan
ketentuan yang dilakukan mutasi PNS satu instansi daerah atau satu instansi
pusat
|
Pasal
6
|
:
|
Penjelasan
ketentuan yang dilakukan mutasi PNS antara kab/kota dalam satu provinsi
|
Pasal
7
|
:
|
Penjelasan
ketentuan yang dilakukan mutasi PNS antar kab/kota antar provinsi dan antar
provinsi
|
Pasal
8
|
:
|
Penjelasan
ketentuan yang dilakukan mutasi PNS provinsi/kab/kota ke instansi pusat atau
sebaliknya dan mutasi PNS anatar-instansi pusat
|
Pasal
9
|
:
|
Mutasi
ke perwakilan Negara Kesatuan RI dan luar negeri dilakuka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal
10
|
:
|
1. Pertimbangan yang diberikan pada mutasi PNS atas permintaan
sendiri
2. Pesryaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri
disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam peraturan badan ini
|
Pasal
11
|
:
|
Pembiayaan
|
Pasal
12
|
:
|
Ketentuan
lain-lain
|
Pasal
13
|
:
|
Ketentuan
Peralian
|
Pasal
14
|
:
|
Peraturan
badan ini mulai berlaku pada tanggal ditentukan
|
Demikianlah
informasi tentang tatacara pelaksanaan mutasi
sesuai Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 dan ujian test uji kompetensi yang harus dipatuhi oleh mutasi PNS. Semoga peraturan ini segera
ditindaklanjuti oleh badan yang mengurusi kepegawainan untuk mendeskiripsikan
ke bentuk lebih simpel yang mudah dipahami oleh PNS yang akan melakukan mutasi
baik mutasi instansi maupun kemauan sendiri. Selengkapnya Peraturan BKN No. 5 tahun 2019 KLIK DI SINI. Semoga info ini bermanfaat.