Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu semakin dekatnya rekrutmen CPNS 2019 yang bakal
digelar pascapelantikan presiden dan wapres terpilih, honorer K2 kian risau.
Mereka
tidak bisa ikut seleksi CPNS karena terhalang aturan dalam UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang membatasi usia 35 tahun.
Dengan
banyak pengalaman dan segudang prestasi yang diraih oleh honorer K2, maka tidak
ada alasan pemerintah untuk menolak mengangkat menjadi PNS pada penerimaan CPNS 2019 meskipun banyak yang
sudah hampir pensiun.
Memberikan
penghargaan dan keadilan kepada kami honorer sesuai dengan amanah UUD 1945. Janganlah
kami dijadikan perbudakan modern alias honorer di Indonesia, cukup hentikan
dengan cara mengangkat kami menjadi CPNS 2019 ini.
Adanya
pengangkatan ASN melalui PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) bagi
honorer yang umurnya lebih dari 35 tahun ini menjadi bukti bahwa honorer
menjadi alat politik pemerintah.
Seperti
yang sudah terjadi pada pengangkatkan PPPK pada tahap 1 tahun 2018. Pada
pengangkatan ASN tahun 2019 juga melalui dua sekema yakni CPNS 2019 dan PPPK
2019 tahap II.
Adhim,
anggota AK2I menambahkan memang kejam politik itu tapi semua tergantung moral dari
politikusnya. Bila berani, silakan pemerintah pusat mengeluarkan instruksi
untuk tidak ada lagi perekrutan honorer. Honorer yang ada dipensiunkan dan
dirumahkan.
"Saya
yakin akan sangat besar pengaruhnya pada pelayanan publik. Pemda akan teriak
semua karena honorer adalah kaki dan tangan birokrasi. Birokrasi di seluruh
Indonesia akan lumpuh karena yang bekerja itu rata-rata tenaga honorer,"
tandasnya.(Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang tuntaskanlah Honorer
K2 menjadi pengangkatan CPNS 2019 Jangan melalui PPPK. Semoga informasi ini
menjadi renunga atau pertimbangan dari pengambil kebijakan dalam menyelesaikan
permasalahan honorer K2 yang belum tuntas pada tahun 2019 ini. Semoga info
bermanfaat